Sentimen
Positif (88%)
11 Jan 2024 : 12.52
Informasi Tambahan

BUMN: Baznas

Institusi: MUI

Kab/Kota: Sleman

Pesan Ma'ruf Amin ke Masyarakat soal Pemilu: Jangan Sampai Tidak Memilih

11 Jan 2024 : 12.52 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Pesan Ma'ruf Amin ke Masyarakat soal Pemilu: Jangan Sampai Tidak Memilih

10 Januari 2024 09:27 WIB

Ma'ruf berharap Pemilu diikuti oleh masyarakat dalam jumlah yang memadai sehingga hasilnya 'legitimate'.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada masyarakat di Prambanan, Sleman, Selasa (9/1). (X/@Kiyai_MarufAmin)

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan partisipasi masyarakat dalam Pemilu sangat penting. Orang nomor dua RI menginginkan aspirasi masyarakat benar-benar tersalurkan.

“Dalam hatinya dia memilih A, tapi dia nggak memilih. Si calon A-nya kalah, nanti dia akan menyesal, kenapa saya nggak memilih ya. Jadi jangan sampai tidak memilih,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangannya usai menyerahkan bansos dari Baznas di Sleman, DIY, Selasa (9/1).

Ma’ruf berharap setiap Pemilu diikuti oleh masyarakat dalam jumlah yang memadai sehingga hasilnya legitimate.

Bandingkan dengan Debat Capres Dulu, Wapres Ma'ruf: Sekarang Lebih Hidup Ya Perdebatannya

Mantan Ketua MUI itu mengungkapkan pemerintah sudah mengambil kebijakan untuk mempermudah masyarakat dalam memilih. Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial.

“Memang harus juga ada keinginan dari masyarakat (untuk memilih). Jadi kalau sudah tahu, sebenarnya, semestinya sudah melakukan langkah-langkah ya,” ujar Ma’ruf.

Adapun pemerintah membuka peluang bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan pindah TPS jika pada hari pemungutan suara berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Kebijakan tersebut merupakan solusi bagi warga perantau atau mereka yang tidak tinggal di daerah asal, mengingat jumlahnya tentu tersebar banyak di berbagai daerah di Indonesia. Batas akhir untuk mengurus formulir pindah memilih adalah 15 Januari 2024.

“Saya minta masyarakat memanfaatkan itu (mengurus dokumen pindah) dan jangan sampai tidak memilih ya,” pinta Ma’ruf.

Anies dan Puan Ngobrol usai Debat Pilpres, Ganjar Tanggapi Begini

Sentimen: positif (88.9%)