Sentimen
Positif (97%)
11 Jan 2024 : 08.49
Partai Terkait

Pengeluaran Dana Kampanye PSI Rp180 Ribu, Pengamat: Mereka Kira Publik Bisa Dibohongi!

11 Jan 2024 : 15.49 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Pengeluaran Dana Kampanye PSI Rp180 Ribu, Pengamat: Mereka Kira Publik Bisa Dibohongi!

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 18 artai politik. Dalam laporan tersebut, total penerimaan awal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar Rp 2,002 miliar, sedangkan total pengeluarannya hanya Rp180 ribu.

Pengamat Politik, Dedi Kurnia Syah mengatakan, sistem keuangan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sangat buruk. Hal itu membuat tidak ada yang percaya dengan laporan keuangan PSI.

"Rasional karena mereka tidak menghitung dana kampanye yang dikeluarkan oleh donatur, elit, atau sumbangan lain yang tidak tercatat atau diakui oleh partai, artinya sistem keuangan di PSI sangat buruk. Itulah sebab, tidak akan ada yang percaya dengan laporan PSI soal dana kampanye itu," kata Dedi kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (11/1/2024).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini menambahkan, bahwa PSI mengira publik dapat dibodohi dan dibohongi soal transparansi dana kampanye tersebut.

"Mereka sedang mengira jika publik atau siapapun yang berkepentingan atas dana kampanye sebagai orang-orang bodoh yang bisa dibohongi," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menilai mungkin saja benar PSI hanya keluarkan dana Rp180 ribu dan itu masuk akal.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Mungkin saja benar PSI secara kepartaian mengeluarkan dana kampanye Rp180 ribu, dan itu masuk akal," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap laporan awal pengeluaran dana kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang cuma Rp180 ribu tidak rasional. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan laporan tersebut harus dicek ulang kebenarannya.

Sebab, menurutnya, tenggat waktu yang diberikan untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) itu biasanya partai politik hanya sekadar melaporkan secara formalitas karena khawatir terkena saksi jika melewati batas waktu tersebut.

Sentimen: positif (97%)