Sentimen
Positif (76%)
11 Jan 2024 : 07.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait

Bawaslu Surabaya Buka Pos Pengaduan, Antisipasi Potensi Sengketa DCT Anggota DPRD

11 Jan 2024 : 14.50 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Bawaslu Surabaya Buka Pos Pengaduan, Antisipasi Potensi Sengketa DCT Anggota DPRD

Surabaya (beritanarim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya melakukan upaya antisipasi potensi sengketa Daftar Calon Anggota Tetap (DCT) anggota DPRD.

Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar mengatakan, untuk mengatasi masalah itu, pihaknya telah membuka pos pengaduan di masing-masing kecamatan untuk menampung masukan dari masyarakat terkait persyaratan calon.

Pihaknya pun telah melakukan koordinasi dan melakukan pemetaan potensi sengketa pada tahapan penetapan DCT anggota DPRD Surabaya.

“Kita memang mendapatkan beberapa masukan dari masyarakat terkait persyaratan daripada calon,” kata Agil saat dihubungi, Senin (6/11/2023).

Agil mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya sengketa, agar Pemilu serentak ke depan bisa terlaksana jauh lebih efektif.

“Jadi Bawaslu ini sifatnya mencegah terjadinya sengketa, tapi kalau kemudian ada partai politik yang ingin mengsengketakan hasil daftar calon tetap pada beberapa waktu lalu, kita tetap menerimanya,” kata dia.

Baca Juga: 
Ketua Bawaslu Surabaya Dipanggil Kejari Kasus Dugaan Gratifikasi Rekrutmen Panwascam?

Dalam kesempatan itu, dia juga akan mengatakan bahwa Bawaslu akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk mencegah terjadinya kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

“Beberapa waktu lalu, kita rapat melalui Zoom oleh Pak Ketua Bawaslu RI bahwa saat jeda sebelum masa kampanye, itu memang merupakan masa-masa dilarang kampanye, meskipun calon sudah ditetapkan,” ujar dia.

Dia juga mengingatkan, jika ditemukan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila peserta partai politik ingin sosialisasi, ingin memperkenalkan, tentu tidak boleh menyampaikan visi-visi, tidak boleh mengajak untuk memilih dan tidak boleh ada nomor urut, foto atau gambarnya,” kata dia.

“Jika memang itu dilanggar, kita akan hentikan atau kemudian kegiatan itu tetap dilaksanakan, kita akan sesuaikan dengan ketentuan yang ada,” pungkas dia.[asg/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (76.2%)