Tak Ada Hinaan Sama Sekali

11 Jan 2024 : 05.51 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tak Ada Hinaan Sama Sekali

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto tidak menghina saat mengeluarkan kata-kata umpatan dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).

“Pada acara tersebut, Pak Prabowo sama sekali tidak menyatakan yang dapat dikategorikan menghina. Tidak ada unsur hinaan sama sekali,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).

Juri menyebutkan, menghina bukanlah tipe Prabowo. Ia mencontohkan, dalam debat capres misalnya, Prabowo tidak membalas serangan paslon lain.

Baca juga: Tak Kaget Khofifah Dukung Prabowo-Gibran, Kaesang: Harap Bantu Menangkan 1 Putaran

“Bahkan saat debat, Pak Prabowo tidak mau membalas serangan-serangan personal ke calon lain,” ujar Juri.

Juri juga mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum memberikan penilaian apa-apa terkait kata-kata yang dilontarkan Prabowo itu.

“Ketua Bawaslu ketika ditanya soal itu, hanya menjelaskan soal ancaman pidana tentang hinaan. Jadi bukan merujuk pada pernyataan Pak Prabowo,” ucap Juri.

Kompas.com/ Tresno Setiadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Juri Ardiantoro Dalam keterangannya, Juri juga mengingatkan kepada pihak yang sengaja memotong video, memframing, dan menyebarkan video ucapan Prabowo tersebut.

“Kepada pihak-pihak yang sengaja memotong video, memframing, dan menyebarkannya dengan sengaja untuk mendiskreditkan dan menjatuhkan seseorang, dalam hal ini Pak Prabowo, untuk hati-hati, karena bisa dikenakan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Elektronik),” kata Juri.

Baca juga: Prabowo Lontarkan Umpatan, Cak Imin: Kita Ingin Politik Adu Gagasan, Tidak Usah Adu Emosi

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja, Rabu (10/1/2024) menilai bahwa kata “goblok” yang terlontar dari mulut Prabowo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.


Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

Meskipun demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.

Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu.

Baca juga: Umpatan Prabowo Disebut Bisa Masuk Pidana Pemilu, Cak Imin Serahkan ke Bawaslu

Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto kembali mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.

Dalam debat itu, Anies beberapa kali mengkritik kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, serta mengungkit kembali data yang disebutkan Presiden Joko Widodo pada 2019 terkait kepemilikan lahan Prabowo seluas 340.000 hektar.

“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).

Sentimen: negatif (100%)