Sentimen
Negatif (94%)
10 Jan 2024 : 21.25
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Achiruddin Hasibuan

Achiruddin Hasibuan

Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan Bebas

10 Jan 2024 : 21.25 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan Bebas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anak AKPB Achiruddin Hasibuan, Aditiya Hasibuan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Aditiya menghirup udara segar, setelah masa hukuman yang dijalaninya terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dinyatakan berakhir.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang membenarkan hal tersebut. Aditiya resmi bebas dari tahanan usai mendapatkan remisi dan cuti bersyarat. “(Aditiya Hasibuan) sudah (bebas),” ucap Nimrot Sihotang, Rabu (10/1/2024).

Nimrot menyebutkan bahwa terpidana Aditiya Hasibuan telah bebas sejak Desember 2023 lalu. “(Telah bebas sejak) bulan 12 tahun 2023,” sebutnya.

Terpidana Aditiya Hasibuan telah membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp52.382.200 yang dibayarkan secara tangung renteng dengan Ayahnya, Achiruddin Hasibuan.

Kemudian, Aditiya juga telah menjalani pidana pokoknya, yaitu pidana penjara selama 1 tahun di dalam Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Diketahui, Aditiya Hasibuan sebelumnya dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, PN Medan juga menghukun Aditiya untuk membayar restitusi kepada Ken Admiral sebesar Rp52.382.200 yang dibayarkan secara tangung renteng dengan Ayahnya. Dengan ketentuan, apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Merasa keberatan atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kemudian, PT Medan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari PN Medan, yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp52.382.200 yang dibayarkan secara tangung renteng dengan Ayahnya.

Dengan ketentuan, apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Hingga akhirnya, putusan banding di PT Medan tersebut pun berkekuatan hukum tetap (inkrah). (man/ram)

Sentimen: negatif (94.1%)