Sentimen
Negatif (64%)
11 Jan 2024 : 04.56

Korban Pinjol Semakin Meningkat, LaNyalla: Fenomena Lain?

11 Jan 2024 : 11.56 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Korban Pinjol Semakin Meningkat, LaNyalla: Fenomena Lain?

Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya jumlah warga yang terjerat dalam pinjaman online (pinjol) dengan tingkat bunga yang hampir mendekati rentenir.

Menurut LaNyalla, fenomena ini mungkin mengindikasikan kesulitan ekonomi yang serius di kalangan masyarakat.

Dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terungkap bahwa ada 21 perusahaan pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending yang memiliki tingkat kredit macet di atas 5 persen, yang berarti peminjamnya gagal membayar utang mereka selama 90 hari.

OJK juga melaporkan bahwa tunggakan pinjaman online mencapai Rp51,46 triliun, meningkat sekitar 28,1 persen secara tahunan hingga Mei 2023.

“Jumlah warga yang terperangkap dalam pinjaman online adalah fenomena yang sangat mengkhawatirkan. Apakah ini benar-benar mencerminkan kesulitan ekonomi di kalangan warga miskin, ataukah ada faktor-faktor lain yang berperan? Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini,” ujar LaNyalla pada hari Senin (6/11/2023).

BACA JUGA:
LaNyalla: Kembalikan Konstitusi ke Rumusan Pendiri Bangsa

Menurut LaNyalla, selain kemungkinan kesulitan ekonomi, perilaku konsumtif masyarakat dan lemahnya regulasi, mulai dari pengawasan hingga penegakan hukum, juga bisa menjadi penyebab peningkatan pinjaman online.

Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur ini mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyedia pinjaman online yang merugikan pengguna dengan dalih memberikan kemudahan. Menurutnya, hal ini dapat merusak ekonomi negara dalam waktu singkat.

“Maraknya pinjaman online yang gagal bayar secara bertahap akan menghimpit warga dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, dan pada akhirnya, warga akan masuk dalam daftar hitam perbankan. Hal ini akan merusak kekuatan ekonomi warga dalam jangka panjang,” ujarnya.

BACA JUGA:
LaNyalla Ingatkan Holding Perkebunan Langgar 2 Regulasi

“Impaknya tidak dapat dianggap enteng, melainkan sangat luas. Padahal, warga memerlukan akses ke perbankan untuk mendapatkan modal usaha dan lainnya. Jika mereka terdaftar dalam daftar hitam, mereka akan kesulitan mendapatkan modal,” tambahnya.

LaNyalla juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap fintech atau penyedia pinjaman online, mengingat tingginya jumlah tunggakan pinjaman yang tercatat.

“Jumlah kredit macet yang sangat tinggi ini berdampak besar, dan ini cukup aneh, mengingat sebagian dari mereka seharusnya diawasi oleh OJK. Namun, kenyataannya adalah seperti ini,” pungkasnya. [beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (64%)