Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Gali Aliran Dana Korupsi Bansos, Termasuk ke Caleg PAN Faisal Harris
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Termasuk, yang diduga mengalir ke caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Faisal Harris. "Apa pun termasuk dugaan aliran uang dari keuntungan-keuntungan yang diduga misalnya tidak sebagaimana ketentuan pasti kami dalami ke sana," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Ali mengatakan pendalaman aliran dana dalam penanganan perkara penting dilakukan ke pihak swasta. Tujuannya, untuk mengetahui penggunaan uang proyek bansos beras di Kemensos yang sudah dinikmati para tersangka. KPK sudah memeriksa Faisal beberapa waktu lalu. Informasi yang didalami penyidik dipastikan berkaitan dengan aliran dana dalam perkara bansos beras di Kemensos. "Yang pasti pendalamannya ke arah sana (aliran dana)," ujar Ali. KPK memeriksa Faisal Harris pada Selasa, 19 Desember 2023. Penyidik menduga ada aliran dana bansos di Kemensos dari PT Bhanda Ghana Reksa (BGR) Persero yang diterima olehnya. "Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dana pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI dari PT BGR pada saksi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Desember 2023. Faisal buka suara atas pemeriksaan tersebut. Dia mengeklaim tidak mengetahui perkara tersebut. "Saya dipanggil sebagai saksi yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara korupsi tersebut," kata Faisal melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Desember 2023. Suami dari Aktris Jennifer Dunn itu mengeklaim tidak mengenal satu pun tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik cuma menanyakan soal penjualan rumahnya sekitar 13 tahun lalu. KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan. Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto. Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar. Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Termasuk, yang diduga mengalir ke caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Faisal Harris."Apa pun termasuk dugaan aliran uang dari keuntungan-keuntungan yang diduga misalnya tidak sebagaimana ketentuan pasti kami dalami ke sana," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.
Ali mengatakan pendalaman aliran dana dalam penanganan perkara penting dilakukan ke pihak swasta. Tujuannya, untuk mengetahui penggunaan uang proyek bansos beras di Kemensos yang sudah dinikmati para tersangka.
KPK sudah memeriksa Faisal beberapa waktu lalu. Informasi yang didalami penyidik dipastikan berkaitan dengan aliran dana dalam perkara bansos beras di Kemensos.
"Yang pasti pendalamannya ke arah sana (aliran dana)," ujar Ali.
KPK memeriksa Faisal Harris pada Selasa, 19 Desember 2023. Penyidik menduga ada aliran dana bansos di Kemensos dari PT Bhanda Ghana Reksa (BGR) Persero yang diterima olehnya.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dana pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI dari PT BGR pada saksi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Desember 2023.
Faisal buka suara atas pemeriksaan tersebut. Dia mengeklaim tidak mengetahui perkara tersebut.
"Saya dipanggil sebagai saksi yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara korupsi tersebut," kata Faisal melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Desember 2023.
Suami dari Aktris Jennifer Dunn itu mengeklaim tidak mengenal satu pun tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik cuma menanyakan soal penjualan rumahnya sekitar 13 tahun lalu.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Sentimen: negatif (100%)