Sentimen
Negatif (88%)
10 Jan 2024 : 16.46
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Periksa Sekda Jawa Timur Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras

10 Jan 2024 : 23.46 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KPK Periksa Sekda Jawa Timur Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras

MerahPutih.com - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekda Jatim) Adhi Karyono sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Adhi Karyono selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI Tahun 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Juga:

KPK Periksa Kakak Hary Tanoesoedibjo Terkait Kasus Bansos

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Sekjen Kemensos Hartono Laras. Kemudian pihak swasta Eric Khosasi, konsultan Irfan Suhadi, wiraswasta Metta Ariesta Soepardi Wongkaren, dan Direktur Mitra Energi Persada Said Agust Putra.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Berikutnya Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Bansos

Sentimen: negatif (88.3%)