Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Respons Kuasa Hukum Haris Azhar-Fatia Usai Jaksa Kasasi Vonis Bebas
Detik.com Jenis Media: News
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaktim mengajukan kasasi atas putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Pandjaitan. Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani, Nurcholis Hidayat, mengaku akan menyiapkan langkah progresif untuk menghadapi upaya kasasi tersebut.
"Karena mereka kasasi saya kira kita kembali kepada casenya, kita menyiapkan langkah-langkah yang lebih progresif untuk menuntut bahwa ini tidak akan berhenti di sini," kata Nurcholis, dalam konferensi pers bertajuk Pasca Putusan Kasus Kriminalisasi Fatia-Haris, yang disiarkan di YouTube YLBHI, Rabu (10/1/2024).
Selain itu Tim Hukum Haris dan Fatia lainnya, Asfinawati, mengkritik upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebab menurutnya, pengadilan sudah memberikan vonis, tetapi diajukan kembali langkah hukum selanjutnya.
"Kita mungkin mudah terkecoh gitu ya, bahwa kejaksaan adalah sebuah lembaga yang memang tugasnya seperti mesin, kalau ada putusan, dia dakwa, bebas, ya wajar dong, dia kasasi. Itu kalau kita beranggapan penegakan hukum sebagai sebuah pasar, yang kuat yang menang, ada yang pesan, dan lain-lain," kata Asfina.
"Tapi kalau kita lihat penegakan hukum sebagai administration of justice, dan jaksa tugasnya di situ adalah menegakkan keadilan, maka apa yang dilakukan penuntut umum di kasus ini menjadi tidak wajar, ada putusan sedemikian bagus, dan katanya rakyat, bawa lah ke pengadilan, pengadilan sudah memberikan putusan, kok masih ngotot mau melakukan kasasi, apa sih yang diminta," ujar Asfina.
Sementara itu, pada acara konferensi pers 'Pasca Putusan Kasus Kriminalisasi Fatia-Haris' itu juga dihadiri sejumlah akademisi dan aktivis, salah satunya Bivitri Susanti selaku ahli tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera.
Bivitri mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Menurutnya, putusan itu baik untuk kebebasan berekspresi dan HAM.
"Saya ingin mengatakan bahwa putusan ini mesti kita gaungkan betul, sekali lagi untuk menegaskan posisi kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia, dan juga untuk dijadikan preseden yang kita gunakan terlepas dari bagaimana nanti putusan kasasinya," kata Bivitri.
Ia mendorong agar putusan kasasi oleh hakim Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Haris dan Fatia.
"Putusan kasasi mesti kita dorong supaya sejalan. Jadi teman-teman kalau ada kasasi bukan berarti yang kasasi kemudian harus bertentangan dengan putusan di tingkat pertama," kata Bivitri.
"Bisa saja putusan kasasi menguatkan, dan ini yang harus kita dorong, menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama. Tapi apapun nanti putusannya, kita harus pegang putusan ini dan argumen-argumennya dan kita gunakan sebagai penguat advokasi kita selama ini tentang kebebasan berpendapat terutama dari kalangan masyarakat sipil," sambungnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyatakan kasasi atas putusan itu.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, SH. MH. dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Selanjutnya jaksa akan menyiapkan memori kasasi terkait kasus tersebut.
Simak Video 'Semringahnya Haris-Fatia saat Divonis Bebas di Kasus 'Lord Luhut'':
[-]
(yld/dhn)Sentimen: positif (100%)