Sentimen
Negatif (99%)
9 Jan 2024 : 12.59
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Jaksa Beri Polisi Batas Waktu 2 Minggu untuk Bereskan Kasus Firli Bahuri

9 Jan 2024 : 12.59 Views 9

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Jaksa Beri Polisi Batas Waktu 2 Minggu untuk Bereskan Kasus Firli Bahuri

Merahputih.com- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan tenggat waktu kepada Penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan pelimpahan kembali berkas perkara dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.

Kasus ini menjadikan mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto.

Ia mengatakan, batas waktu pengembalian berkas diatur sebagaimana termaktub pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian (setelah berkas diterima penyidik)," kata Herlangga dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/1).

Baca Juga:

Firli Bahuri Meminta Pemeriksaan Digelar di Bareskrim Polri Bukan di Polda Metro Jaya

Menurut Herlangga, pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023. Sehingga, penyidik wajib melimpahkan kembali berkas perkara pada Kamis, 11 Januari 2024.

"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024). Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," tegasnya.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli, dengan total uang Rp 3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. (knu)

Baca Juga:

Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Sentimen: negatif (99.5%)