Dulu Jokowi, Kini Anies Dilaporkan ke Bawaslu usai Sebut Prabowo Punya 340 Ribu Hektare
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Jokowi dan Anies Baswedan pernah menyebut kepemilikan Prabowo Subianto atas lahan 340 ribu hektare. Seperti dalam kasus Presiden Joko Widodo, Anies kini dilaporkan berkaitan dengan pernyataan tersebut.
Diketahui dua tokoh itu menyampaikan pernyataan mengenai Prabowo tersebut dalam momen yang sama, tapi dalam rentang waktu yang berbeda. Momen yang sama tersebut adalah saat debat calon presiden (Capres) dalam pemilihan umum (Pemilu).
Anies Baswedan dilaporkan ke BawasluBelum lama ini, Anies Baswedan dilaporkan Bawaslu berkaitan dengan pernyataannya bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 340 hektare ketika debat Capres kedua pada Minggu, 7 Januari 2024. Pernyataan itu muncul saat debat tentang pertahanan.
Tema debat ketika itu adalah pertahanan, keamanan, hubungan internasional, politik luar negeri, dan geopolitik. Tema pertahanan dan keamanan memang erat kaitannya dengan Prabowo karena ia masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan 2019-2024.
Laporan terhadap Anies datang dari pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB). Perwakilan kelompok tersebut, Subadria Nuka, menyebut data yang disampaikan Anies itu tidak benar termasuk soal anggaran Kementerian Pertahanan.
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun, dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidan benar," ujarnya pada Selasa, 9 Januari 2024.
Menurut Subadria, data mengenai lahan milik Prabowo adalah yang tertera di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Disebutkan bahwa Capres nomor urut dua itu memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," ujarnya seraya menyebut Anies diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu da Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Kami Pendekar Hukum Pemilu Bersih membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI agar Pilpres 2024 dapat mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Laporan itu ditanggapi Asisten Pelatih Timnas AMIN (Anies-Muhaiman), Jazilul Fawaid. Ia menyebut pihaknya tidak ambil pusing dengan pelaporan tersebut tersebut materi yang disampaikan Anies adalah data publik.
"Ya, bagus, pokoknya semuanya menggunakan laporan-laporan semua, silakan saja. Dilaporkan di debat, bagus. Itu, kan, materi yang sudah biasa dan umum. Rakyat juga tahu dan hari ini juga mengakui, apa yang mau dilaporkan? Pak Prabowo mengakui tadi dari statement itu bahwa itu lahan HGU," ucapnya pada Selasa, 9 Januari 2024.
Viral video Jokowi ungkap pernyataan yang sama dengan AniesPernyataan Anies tentang Prabowo yang mempunyai 340 ribu hektare lahan ternyata diucapkan sembari menyebutkan nama Jokowi. Anies menyinggung Jokowilah yang pernah menyatakan tentang luas tanah milik Capres nomor urut 2 tersebut. Referensi ini bisa ditemukan dalam debat Capres 2019 saat Jokowi bertarung dengan Prabowo sebagai calon pemimpin negara untuk periode 2019-2024.
“Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare,” kata Jokowi yang saat itu menjadi petahana karena terpilih sebagai Presiden 2014-2019 mengalahkan Prabowo.
“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan (saat) masa pemerintahan saya (2014-2019),” ucapnya melanjutkan.
Setali tiga uang dengan Anies, Jokowi pun pernah dilaporkan ke Bawaslu imbas pernyataannya tersebut. Kala itu pelapornya mengatasnamakan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Anggota kelompok itu, Djamaluddin Koedoeboen, menyebut Jokowi telah menyerang secara personal terhadap Prabowo.
"Dugaan fitnah atau kebohongan Capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Senin 18 Februari 2019.
Menurut TIAB, Jokowi dinilaisudah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Laporan terhadap presiden petahana itu diperkuat dengan bukti berupa foto tangkapan layar berita daring dan rekaman pernyataan Jokowi.
"Kita juga minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat debat berikutnya," ujar Djamaluddin.
Klarifikasi Prabowo SubiantoSedangkan belum lama ini, Prabowo menyebut lahan seluas itu berstatus Hak Guna Usaha (HBU). Menurutnya, lahan itu akan diberikan kepada negara jika pemerintah ingin menggunakannya, hal itu hendaknya tidak dibawa dalam debat Capres.
“Dia ngerti enggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai itu tanah negara, Saudara, tanah rakyat, tanah bangsa, daripada dikuasai orang asing, lebih baik Prabowo yang mengelola, manakala pemerintah memerlukan, saya segera menyerahkan, enggak usah dibawa debat lah, Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda,” katanya.
“Membangun food estate 3 tahun lalu, kita antisipasi akan ada krisis pangan, waktu itu mengajukan lahan ini dan itu saya waktu itu saksinya ada, saya sudah sampaikan sebelum jadi Menhan, ,saya pengusaha, saya menguasai HGU. Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340.000 hektare, (tapi) mendekati 500 ribu hektare. Dia mau bikin rakyat benci saya,” ujarnya di Riau, Selasa, 9 November 2024.
Prabowo bercerita bahwa pada dua tahun lalu, ia sudah menyerahkan tanah itu kepada negara. Kepada Presiden (Jokowi), ia mengatakan lahan itu bisa dipakai jika dibutuhkan untuk lumbung pangan.***
Sentimen: negatif (99.2%)