Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Joko Agus Setyono
Bawaslu DKI Sudah Kirim Surat Gibran Langgar Pergub ke Pemprov Sejak Pekan Lalu
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kasus dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka buntut bagi-bagi susu gratis di car free day (CFD) Sudirman-Thamrin terus berlanjut.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengklaim telah menyampaikan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait perkara tersebut sejak pekan lalu.
"Sesuai info sekretariat Jumat (5/1) surat sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemda DKI," ujar Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (9/1).
Baca Juga:
Pasca Putusan Bawaslu Jakpus, Gibran Hentikan Bagi-Bagi Susu Saat Kampanye
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersalah karena diduga melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 buntut aksi bagi-bagi susu gratis di acara car free day (CFD) berdasarkan surat yang diteken Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau Sonny Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Dalam surat pemberitahuan itu ada empat pihak terlapor antara lain, Capres Gibran Rakabuming Raka dan 3 Caleg PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," tulis surat tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan di Kasus Bagi-Bagi Susu di CFD
Namun, hingga kini sejumlah pihak di Pemprov DKI belum ada yang bersedia berkomentar terkait surat rekomendasi pelanggaran Gibran yang terlah dikirimkan Bawaslu.
Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono bersikap sama saat dikonfirmasi awak media selesai menghadiri Rapat Paripurna DPRD memilih bungkam Senin (8/1) kemarin.
Ketika media kembali mencecar padahal Pergub yang dilanggar Gibran merupakan prodak Pemerintah DKI, Sekda Joko kembali memilih bungkam dan hanya menebar senyum kepada para wartawan. (Asp)
Baca Juga:
Sekda DKI Bungkam Ditanya Gibran Bagi-Bagi Susu Gratis di CFD Langgar Pergub
Sentimen: netral (80%)