Sentimen
Negatif (61%)
9 Jan 2024 : 22.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pandeglang

Kasus: korupsi

Per Desa Bayar Rp5,4 Juta, Aktivis Antikorupsi Sebut Kegiatan Pembinaan Aparatur Desa oleh DPMPD Pandeglang Modus Bancakan Dana Desa

9 Jan 2024 : 22.19 Views 2

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Per Desa Bayar Rp5,4 Juta, Aktivis Antikorupsi Sebut Kegiatan Pembinaan Aparatur Desa oleh DPMPD Pandeglang Modus Bancakan Dana Desa

POROS.ID - Aktivis Lintas Masyarakat Anti Korupsi (Limasakti) Pandeglang, Shobana Ilham menilai, kegiatan Pembinaan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pandeglang dinilainya hanya modus dalam bancakan Dana Desa.

Pada pelaksanaannya, kata Shobana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang pun terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Pasalnya, dari mulai penganggaran hingga teknis pelaksanaan kegiatan, semuanya diarahkan oleh DPMPD. Termasuk narasumber yang dimonopoli oleh DPMPD dan Inspektorat.

Diketahui, kegiatan yang diinisiasi oleh DPMPD dan sudah dilaksanakan di seluruh desa di Kabupaten Pandeglang pada November-Desember 2023 lalu itu, melibatkan tiga orang narasumber. Yakni dari Inspektorat, DPMPD Pandeglang dan satu orang dari unsur kecamatan setempat. Masing-masing narasumber dibayar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Wow! Rp2,3 Miliar Lebih Dana Desa 2023 di Pandeglang Dialokasikan untuk Honor Camat, Ini Penjelasan DPMPD

Dana tersebut diserahkan oleh pemerintah desa kepada pihak DPMPD Pandeglang masing-masing Rp5,4 juta per desa (untuk 3 orang narasumber x 2 OJ). Dana tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada narasumber yang bersangkutan.

"Kegiatan pembinaan aparatur desa dan BPD bertemakan penyusunan dokumen keuangan desa ini hanya modus dalam bancakan Dana Desa. Penyelenggaraan kegiatan juga terkesan dipaksakan dan sarat dengan muatan politik," kata Aob, sapaan akrab Shobana Ilham, Selasa 9 Januari 2024.

"Pengalokasian dana kegiatan juga tidak dari sumber anggaran semestinya, yang mana kegiatan pembinaan yang diselenggarakan DPMPD itu bersumber dari Dana Desa," tandasnya.

Baca Juga: Disorot Kalangan Aktivis, Hanya di Pandeglang Camat Dapat Honor Bulanan dari Dana Desa: Kebijakan Nyeleneh

Tak hanya itu, Aob juga menyoroti soal waktu pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak optimal. Meski pemerintah desa membayar 6 OJ atau 6 jam untuk tiga narasumber, namun pelaksanaan kegiatan di seluruh desa rata-rata hanya berlangsung dua sampai tiga jam.

"Pelaksanaan kegiatan yang patut untuk disoal, melihat narasumber yang tidak kompeten dibidangnya sehingga berdampak pada waktu pelaksanaan kegiatan yang tidak optimal dan tidak efektif," ujarnya.

Hal ini, tandas Aob, jelas-jelas tidak berbanding lurus dengan Perbup 59 Tahun 2020 tentang kode etik ASN, sebagaimana tertuang dalam pasal 5 huruf d dan e. 

Ia menilai DPMPD telah bertindak diskrimantif dalam menjalankan kewenangan yang telah diatur dalam perundang-undangan, serta tidak menjalankan sikap transparan dan akuntabel sebagai cerminan pemerintah yang bersih dari tindakan dan upaya korupsi.

 "Kesimpulannya bahwa DPMPD Kabupaten Pandeglang tidak lagi melihat pada substansi dan urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut, melainkan hanya ingin ikut merongrong anggaran Dana Desa tersebut juga secara tidak langsung menghilangkan fungsi otonomi desa yang merupakan amanah dari UU Desa itu sendiri," papar Aob. 

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Ia menyarankan agar wartawan melakukan konfirmasi kepada Kabid Bina Keuangan Desa.

Sentimen: negatif (61.5%)