Sentimen
Positif (48%)
9 Jan 2024 : 17.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka

Kasus: korupsi

Kejagung belum tetapkan tersangka kasus korupsi timah

10 Jan 2024 : 00.53 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejagung belum tetapkan tersangka kasus korupsi timah

Belum ada tersangka

Sayangnya, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka sejak perkara naik ke tahap penyidikan, Oktober 2023. Febrie beralasan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah BPKP merampungkan pekerjaannya.

Hal ini pun menuai kecurigaan. "Kalau kasusnya cenderung jalan di tempat padahal sudah naik ke tahap penyidikan, berarti ada problem dengan kejaksaan," ucap peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul), Herdiansyah Hamzah, kepada Alinea.id.

Menurut Castro, sapaannya, semua pihak yang memiliki genus dengan perkara mestinya dipanggil dan diperiksa. Pertama, pihak yang diduga menikmati dan menggunakan hasil kejahatan atau follow the money.

Kedua, pihak yang memiliki kuasa dan kewenangan alias mempunyai otoritas terhadap lalu lintas izin usaha pertambangan. "Kedua pihak tersebut yang mesti disasar. Kalau penyidik serius, harusnya tidak lama untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini," jelasnya.

Di sisi lain, Castro mendorong Kejagung agar dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. Ini bisa terjadi jika perhitungan kerugian nyata sehingga dapat meyakinkan hakim di dalam persidangan.

Ia juga meminta perbedaan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara harus diperjelas. "Perhitungan valuasi ekonomi akibat aktivitas tambang penting untuk dimasukkan," sarannya.

Menurut Castro, upaya Kejagung dapat menggandeng BPKP tanpa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara perkara tersebut. Sebab, hakim yang nantinya memutuskan akan menggunakan data yang mana. "Tinggal bagaimana kemampuan meyakinkan hakim."

Penjelasan PT Timah

Sementara itu, PT Timah membenarkan lokasi IUP yang sedang didalami Kejagung merupakan wilayah kerja perseroan karena tersebar di Bangka Belitung dan Kundur. Namun, belum bisa memastikan memiliki hubungan kerja dengan beberapa perusahaan swasta yang digeledah. Dalihnya, nama-nama korporasi yang disebutkan berupa inisial.

PT Timah juga optimistis kasus ini tidak melibatkan anggota direksi maupun dewan komisaris lantaran masih tahap penyidikan. Pun mengklaim tidak melibatkan anak perusahaan.

Kendati begitu, Sekretaris Perusahaan PT Timah, Abdullah Umar, memastikan pihaknya melaksanakan langkah-langkah dan upaya terkait penyelamatan aset negara. "Dalam hal bijih timah dari dalam wilayah konsesinya," tulisnya melalui keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Abdullah melanjutkan, operasional perusahaan berjalan normal lantaran tidak terdampak penanganan perkara itu. Bagi PT Timah, sambungnya, pengusutan perkara oleh Kejagung hanyalah upaua pemerintah memperbaiki tata kelola pertambangan timbah di Indonesia sehingga berkontribusi maksimal bagi bangsa dan negara.

"Karena masih dalam penyidikan dan permintaan keterangan saksi-saksi, maka perseroan belum dapat menyampaikan hal lainnya," ucapnya.

Sentimen: positif (48.5%)