Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Alvin Lim Ungkap Ada Oknum Kepolisian Memaksa agar Kasus Jessica Wongso P21, Padahal Tak Cukup Bukti!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG — Akhir-akhir ini pengacara Alvin Lim gencar menyuarakan kasus Jessica Wongso.
Banyak fakta mencengangkan yang dibongkar dalam kasus Jessica Wongso ini.
Setelah membongkar adanya sel tikus yang selama ini disebut tidak ada oleh pihak kepolisian, kali ini ia membongkar mengapa kasus Jessica Wongso bisa P21.
Seperti diketahui kasus Jessica Wongso ini tidak memiliki banyak bukti yang mengarah pada Jessica.
Baca Juga: Setelah Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Ahli Tarot Ini Ungkap Kepribadian Asli Jessica Wongso
Namun hakim memvonis wanita malang tersebut selama 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Mirna Salihin yang merupakan sahabatnya sendiri.
Pada 2016 lalu Jessica Wongso disebut pembunuh berdarah dingin karena tega meracuni sahabatnya sendiri.
Namun saat ini publik berpindah haluan menjadi membela Jessica setelah film dokumenter Ice Cold tayang.
Beragam profesi pun gencar menyuarakan pembelaannya untuk Jessica Wongso salah satunya pengacara.
Baca Juga: Soroti Debat Capres Prabowo Subianto Diserang, Kiky Saputri: Kayak Lihat Cucu-cucunya Kerjasama Rebut Tahta Kakeknya
Dan yang terbaru adalah pengacara Alvin Lim yang membongkar betapa bobroknya hukum dalam kasus Jessica Wongso ini.
Alvin menyebut kasus Jessica Wongso ini sebenarnya simple dan sepele tapi kesalahan awal dalam kasus ini berada di pihak kepolisian.
“Kasus Jessica ini kasus simple dan sepele kesalahan awal ada dalam kepolisian,” ujar Alvin dikutip dari bli.midday.
Ia mengatakan ada oknum kepolisian yang memaksakan kasus ini agar P21. Ia menyebut Dirkrimum yang bertugas saat menangani kasus Jessica Wongso ini mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) di hari terakhir.
“Jadi ada oknum kepolisian yang memaksakan kasus tersebut untuk P 21, kenapa saya tahu? Saya tahu itu saat dirkrimumnya hari terahkhir tuh datang sendiri ke Kejati,” ujar Alvin.
Menurutnya, kedatangan Dirkrimum yang menangani kasus Jessica Wongso ke Kejati tersebut bertujuan untuk melakukan kongkalikong supaya kasus Jessica Wongso ini diterima.
Baca Juga: Ivan Gunawan Umumkan Pamit dari TV usai Disomasi KPI karena Tampil seperti Perempuan
“Untuk melakukan kongkalikong agar supaya diterima itu kasus,” ujar Alvin.
Ia juga mengatakan kasus ini sebelumnya akan di P19 karena tidak cukup bukti.
“Itu sudah mau di P 19 itu karena apa? Tidak cukup bukti,” ujar Alvin. ***
Sentimen: negatif (100%)