Sentimen
Positif (100%)
8 Jan 2024 : 12.40

Bawaslu Sebut Bansos Digunakan Kepentingan Pemilu Merupakan Bentuk Politik Uang

8 Jan 2024 : 12.40 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Bawaslu Sebut Bansos Digunakan Kepentingan Pemilu Merupakan Bentuk Politik Uang

Merahputih.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan Pemilu.

Anggota Bawaslu Puadi menyebutkan, apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.

Dia menjelaskan bentuk menjanjikan atau memberikan yang diatur oleh Undang Undang yakni seperti untuk memilih peserta pemilu tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya, memilih parpol peserta pemilu tertentu, serta memilih calon anggota DPD tertentu.

Baca Juga:

Bawaslu Soroti Kekosongan Pejabat Pengawas Kabupaten/Kota Jelang Pemilu 2024

"Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja melainkan ketika sudah ada menjanjikan itu dinamakan politik uang," ungkap dia di Jakarta, Senin (8/1).

Puadi menerangkan dalam hal bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam hal ini, Puadi memastikan Bawaslu akan mengimbau kepada pihak terkait untuk tidak menyalahgunakan bansos tersebut untuk kepentingan pemilu.

"Kita (Bawaslu) nanti akan memberikan imbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Sementara itu, koordinator Indonesia Budget Center Arif Nur Alam meyakini, potensi tsunami politisasi bansos sangat mungkin.

Baginya, politisasi bansos potensinya besar karena sekarang ini baru dilihat pada porsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), belum dilihat dari proporsi APBD.

Oleh karena itu, pemilih, penyelenggara, peserta termasuk penyelenggara negara harus memastikan proses bansos tidak dijadikan bancakan untuk politik pemenangan.

Maka dari itu, perlu ada transparasnsi dan akuntabilitas program bansos. Seiring dengan itu, pelaksana bansos harus mengedapankan prinsip netralitas profesionalitas dan inklusif berkeadilan.

"Masyarakat perlu mengawal bansos. Mudah-mudahan pada masa tenang tidak ada bansos yang digunakan," papar Arif. (knu)

Baca Juga:

Bawaslu Cegah Munculnya Benih-benih Politik Identitas di Pemilu 2024

Sentimen: positif (100%)