Sentimen
Netral (96%)
8 Jan 2024 : 14.24
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Ingat Batas Akhir Urus Daftar Pindah TPS 15 Januari, Jangan Lupa Syarat-syaratnya

8 Jan 2024 : 14.24 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Ingat Batas Akhir Urus Daftar Pindah TPS 15 Januari, Jangan Lupa Syarat-syaratnya

MerahPutih.com - Pasca-penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27 Juni 2023 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan batas terakhir pendaftaran pindah lokasi memilih paling lambat Senin 15 Januari 2024 pekan depan. Para pemilih pun diwajibkan untuk datang langsung ke masing-masing daerah tempat yang menjadi wilayah lokasi pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Pasalnya, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Oleh karena itu, pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

Baca Juga:

Pengurusan Pindah Pemilih Sampai 15 Januari 2024

"Batas waktu untuk mengurus form pindah memilih tinggal sebentar lagi. Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat," ujar Anggota KPU DKI Jakarta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari, di Kantor KPU DKI, Jakarta, Senin (8/1).

Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

(Asp)

Baca Juga:

Jingle-Jingle Pemilu Indonesia

Sentimen: netral (96.9%)