Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut
Liputan6.com Jenis Media: News
Ratusan orang geruduk PN Jakarta Timur jelang sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia.
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Senin (8/1/2023).
Massa menuntut majelis hakim menuntut bebas Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
Pantauan Liputan6.com, massa memamerkan beberapa poster bernada sindiran kepada pemerintah. Salah satu poster bertuliskan, "Kita berhak kritis". Seorang orator dari atas mobil komando juga tak henti-henti berorasi untuk mendesak majelis hakim memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia.
Sementara itu, Situasi di PN Jakarta Timur terpantau dijaga ketat oleh anggota kepolisian. Bahkan, tak bisa sembarang orang diizinkan masuk ke dalam, termasuk awak media.
Humas PN Jakarta Timur Dony Dortmund mengatakan, agenda persidangkan kali ini pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim untuk kedua terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. "Betul hari ini sidangnya agenda putusan," kata Dony saat dihubungi, Senin (8/1/2023).
Humas PN Jakarta Timur Dony Dortmund mengatakan, agenda persidangkan kali ini pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim untuk kedua terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Betul hari ini sidangnya agenda putusan," kata Dony saat dihubungi soal sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (8/1/2023).
Sentimen: negatif (99.2%)