Sentimen
Negatif (100%)
6 Jan 2024 : 14.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Jasa Raharja Tanggung Biaya RS 22 Korban Tabrakan KA Turangga Maksimal Rp 20 Juta

6 Jan 2024 : 14.23 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Jasa Raharja Tanggung Biaya RS 22 Korban Tabrakan KA Turangga Maksimal Rp 20 Juta

MerahPutih.com - Jasa Raharja menyiapkan dana perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta bagi 22 penumpang yang mengalami luka ringan dalam kecelakaan tabrakan Kereta Api (KA) Turangga PLB 65A bertabrakan dengan Kereta Api Commuterline Bandung 350, di petak jalan Haurpugur-Cicalengka Km 181+700, Kabupaten Bandung, pukul 06.30 WIB, Jumat (05/01) pagi kemarin

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzanai melalui keterangan tertulis, yang dikutip, Jakarta, Sabtu (6/1).

Baca Juga:

Rel Lokasi Tabrakan KA Turangga di Bandung Sudah Bisa Dilewati Kereta Lagi

Menurut Dewi, besaran dana itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI No.15 Tahun 2017. Dewi menambahkan Permenkeu yang sama mengatur besaran dana santunan bagi korban meninggal dengan nilai masing-masing Rp 50 juta.

Lebih jauh, Dewi menjelaskan santunan duka cita itu telah diberikan kepada keluarga empat anggota petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan.

Di luar uang duka cita dari Jasa Raharja, keempat korban meninggal juga mendapat santunan dari KAI dan anak usahanya dengan besaran yang berbeda untuk masing-masing ahli waris.

Baca Juga:

4 Orang Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Kereta Turangga

Keluarga ahli waris Masinis Julian Dwi Setiyono dan Asisten Masinis Ponisam total menerima santuan lebih dari Rp 100 juta. Rinciannya, keluarga masinis Julian Dwi Setiyono menerima santunan Rp 87.546.452 dari KAI ditambah dari Rp 50 juta dari Jasa Raharja. Sedangkan, keluarga Asisten Masinis atas nama Ponisam mendapat santunan Rp 96.365.655 dari KAI di luar asuransi Jasa Raharja Rp 50 juta.

Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp 13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi ditambah pencairan santunan Rp 50 juta dari Jasa Raharja bagi masing-masing keluarga ahli waris. (Asp)

Baca Juga:

Besaran Uang Duka Cita Keluarga 4 Awak Kereta Korban Tabrakan KA Turangga

Sentimen: negatif (100%)