Sentimen
Positif (86%)
7 Jan 2024 : 03.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilincing

Tokoh Terkait

Warga Kampung Bayam Eks Gusuran Stadion JIS Mulai Huni Rusun Bersubsidi Nagrak

7 Jan 2024 : 03.36 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Warga Kampung Bayam Eks Gusuran Stadion JIS Mulai Huni Rusun Bersubsidi Nagrak

MerahPutih.com - Warga Kampung Bayam korban gusuran Jakarta International Stadium (JIS) bisa bernafas lega pasca-menempati Rumah Susun (Rusun) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara.

Perpindahan warga eks Kampung Susun Bayam ke Rusun Nagrak difasilitasi oleh Aparatur Kewilayahan Pemkot Jakarta Utara dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.

Baca Juga

Perwakilan Penghuni Eks Kampung Bayam Diajak Survei Rusun

"Ini merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI untuk memberikan fasilitas yang terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku," kata Direktur Utama PT JakPro Iwan Takwin lewat pernyataan tertulisnya, dikutip di Jakarta, Sabtu (6/1).

Di Rusun Nagrak ini, warga eks Kampung Bayam menempati unit tipe 36 dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian. Adapun, fasilitas umum lainnya yang dapat dinikmati oleh para penghuni di antaranya lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan juga bus sekolah.

Baca Juga

Pemkot Jakut Siap Relokasi Eks Kampung Bayam ke Rusunawa

Terkait sewa, kata Iwan, pemerintah memberikan subsidi biaya sewa, terdapat kebijakan khusus atas masyarakat terprogam sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 111 tahun 2014. Dengan demikian, penghuni rusun yang termasuk dalam program ini hanya dibebankan biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian per masing-masing unit.

Tidak hanya itu, penghuni warga eks Kampung Bayam secara bergantian diikutsertakan dalam beragam pelatihan yang bersinergi dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Jakarta Utara. Seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 KK ini juga sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian tempat tinggal awal mereka.

Lebih jauh. Iwan menjelaskan kompensasi atau 'ganti untung' tersebut juga merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam. "Segala tahapan yang dijalankan oleh perusahaan telah memenuhi prisip Good Corporate Governace (GCG) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Eks Warga Kampung Bayam Digratiskan Biaya Sewa Unit Rusun Nagrak

Sentimen: positif (86.5%)