Sentimen
Negatif (64%)
5 Jan 2024 : 18.52
Informasi Tambahan

Event: CFD

Kab/Kota: Pamekasan, Madura

Pasca Putusan Bawaslu Jakpus, Gibran Hentikan Bagi-Bagi Susu Saat Kampanye

5 Jan 2024 : 18.52 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pasca Putusan Bawaslu Jakpus, Gibran Hentikan Bagi-Bagi Susu Saat Kampanye

MerahPutih.com - Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka memutuskan menghentikan aktivitas bagi-bagi susu saat kampanye.

Langkah itu dilakukan pasca Bawaslu memutuskan Gibran langgar aturan karena bagikan susu di Car Free Day (CFD) Jakpus pada 3 Desember 2023.

Baca Juga:

Istana Tepis Klaim TKN Prabowo-Gibran Didukung Jokowi

“Jika ada yang salah, kami siap ditegur, atau mendapatkan sanksi. Saya sudah datang, ketemu ketua Bawaslu (Jakpus) juga,” ujar Gibran di Balai Kota, Jumat (5/1).

Dikatakannya, setelah kena tegur Bawaslu tidak boleh bagikan susu, ia pun menghentikan bagi-bagi susu pada anak.

“Waktu ditegur (Bawaslu) tidak boleh bagikankan susu, kami kan langsung stop juga susunya. Jadi kami patuh aturan Bawaslu,” katanya.

Ditanya apakah akan lebih berhati-hati saat berkampanye mengingat sekitar 40 hari lagi menuju pencoblosan 14 Februari, ia lebih menegaskan akan lebih mematuhi aturan Pemilu.

“Pokoknya kita ikuti aturan saja nggeh, tenang saja,” katanya.

Baca Juga:

Prabowo Tidak Bakal Ikuti Gibran Bertanya Pakai Singkatan Asing Saat Debat

Gibran juga menanggapi peristiwa Gus Miftah bagi-bagi duit di pesantren di Pamekasan, Madura dengan di belakangnya ada kaus Prabowo-Gibran adalah dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Menurut putra sulung Presiden Jokowi ini, pihaknya menyerahkan persoalan itu kepada Bawaslu.

“Itu (Gus Miftah), monggo nanti kita ikuti aturan dari Bawaslu (Pamekasan),” katanya.

Dia menambahkan, tidak hanya Gus Miftah, pihaknya juga siap ditegur atau mendapatkan sanksi. Dia mencontohkan pada Rabu kemarin juga bertemu Ketua Bawaslu Jakpus.

“Kami akan patuh pada aturan Bawaslu saat kampanye,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Prabowo-Gibran Janjikan Turunkan Tarif PPN dan Bebasan Pajak Penghasilan

Sentimen: negatif (64%)