Sentimen
Positif (57%)
6 Jan 2024 : 16.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pamekasan, Yogyakarta

Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Uang, Gus Miftah Bakal Dipanggil Bawaslu

6 Jan 2024 : 16.47 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Uang, Gus Miftah Bakal Dipanggil Bawaslu

Gus Miftah diduga melanggar pasal 523 terkait pemberian materi kepada peserta kampanye Pemilu.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Aksi bagi-bagi uang yang dilakukan pendakwah Gus Miftah berbuntut panjang. Pengasuh pondok pesantren di Yogyakarta itu sebelumnya membantah berpraktik politik uang.

Menurut Gus Miftah, uang yang dibagikan itu milik hartawan asal Pamekasan, Haji Her. Dia menegaskan peristiwa itu tak terkait kontestasi politik.

Hanya saja, dalam video yang beredar, warga terekam membawa kaus bergambar capres Prabowo Subianto. Terlebih sejauh ini Miftah diketahui dekat dengan kubu paslon nomor urut 2.

Soal Program Makan Siang dan Susu Gratis, Mahfud: Kita yang Kecil-kecil Saja Ngimpor

Bawaslu Pamekasan merespons viralnya video aksi bagi uang Gus Miftah dengan mengadakan sidang pleno bersama Tim Gakkumdu, yakni kepolisian dan kejaksaan, pada Kamis, 4 Januari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi menyampaikan Gus Miftah diduga melanggar Pasal 523 terkait pemberian materi kepada peserta kampanye Pemilu, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tiga-tiganya (Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan) sepakat bahwa video yang viral sebagaimana kita ketahui semua itu patut diduga melanggar ketentuan Pasal 523,” kata Suryadi, seperti dikutip dari Tempo, Jumat, 5 Januari 2024.

Suryadi mengatakan pihaknya akan mengundang sejumlah pihak untuk diminta klarifikasi atau keterangan.

“Pemilik tempat menjadi bagian dari daftar yang akan kita undang, termasuk juga orang yang membagikan uang itu,” ujarnya.

Tanggapi TKN soal Dukungan Jokowi, Istana: Presiden Tetap Bekerja Ya

Sentimen: positif (57.1%)