Sentimen
Negatif (91%)
6 Jan 2024 : 11.26
Informasi Tambahan

Event: CFD

Kubu Ganjar Desak Bawaslu Beri Sanksi Gibran: Kalau Memang Melanggar, Ya Ditindak

6 Jan 2024 : 11.26 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kubu Ganjar Desak Bawaslu Beri Sanksi Gibran: Kalau Memang Melanggar, Ya Ditindak

PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Achmad Baidowi mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan putra sulung Presiden Jokowi itu melanggar Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 terkait aksinya membagi-bagikan susu di Car Free Day (CFD).

"Silakan Bawaslu kalau memang menyatakan paslon tertentu melanggar ya ditindak, jangan hanya menyatakan melanggar tapi konsekuensinya seperti apa?" ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 4 Januari 2024.

Baca Juga: Kubu Prabowo: Bawaslu Jakpus Tak Berwenang Nyatakan Gibran Melanggar

Menurutnya, pemberian sanksi itu bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar menegakkan demokrasi dan patuh pada aturan yang berlaku.

"Supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam penegakan demokrasi dan menegakkan aturan main," katanya.

Pria yang kerap disapa Awiek ini menginginkan adanya sanksi untuk Gibran. Dengan demikian, Pemilu 2024 dinilai bisa berjalan secara adil.

"Wasit bertindak sebagai wasit, panitia bertindak sebagai panitia. Terhadap pelanggaran-pelanggaran ya tentu ada sanksinya, sesuai dengan tingkat kesalahannya. Itu semuanya diatur undang-undang," ucapnya.

Gibran Bagi-Bagi Susu

Gibran Rakabuming membagi-bagikan susu gratis di CFD, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat pada Minggu, 3 Desember 2023.

Imbasnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terkait larangan melakukan aktivitas politik di CFD.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XXI/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditempel di dinding kantor Bawaslu.

Dalam surat tertanggal 3 Januari 2024 yang diteken Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey itu, aksi Gibran memuat unsur kegiatan untuk partai politik. Sebab, Gibran merupakan cawapres dan hadir pula sejumlah calon anggota legislatif yang diusung partai politik.

Kegiatan itu melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pasal tersebut mengatur bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serat orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Selanjutnya, Basawlu Jakarta Pusat menyerahkan putusan pelanggaran tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta untuk kemudian disampaikan kepada instansi yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran tersebut.***

Sentimen: negatif (91.4%)