Ancang-ancang Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Firli Bahuri akan diperiksa Polda Metro Jaya. Mantan Ketua KPK itu akan diperiksa sebagai tersangka.
Firli sudah berstatus tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta penerimaan gratifikasi. Pemeriksaan Firli sebagai tersangka bukan yang pertama kalinya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Firli dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa atas berkas perkara yang dikembalikan jaksa.
"Saat ini terkait dengan pengembalian berkas perkara, ada beberapa yang harus dilengkapi dari petunjuk jaksa P16 kantor Kejati DKI Jakarta, saat ini penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam progres untuk melengkapi semua petunjuk P19 dari jaksa P16 kantor DKI Jakarta. Dan sudah kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Selain Firli, Kombes Ade mengatakan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah orang lainnya. Namun dia belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Firli.
"Termasuk (pemeriksaan Firli) di dalamnya, nanti kita update berikutnya," tambahnya.
Kombes Ade ebelumnya mengaku sudah menerima pengembalian berkas perkara Firli dari kejaksaan dilengkapi petunjuk untuk dilengkapi. Kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara itu.
"Kita terima (berkas perkara) dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagai petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade, Sabtu (30//12/2023).
Selain perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta penerimaan gratifikasi, pihak kepolisian sedang membuka perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.
Sentimen: negatif (66.3%)