Sentimen
Positif (98%)
6 Jan 2024 : 02.01
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Mojokerto

Kasus: korupsi

Pilkada 2024, Pemkab Mojokerto Serahkan Dana Hibah Rp82 miliar untuk KPU dan Bawaslu

6 Jan 2024 : 09.01 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Pilkada 2024, Pemkab Mojokerto Serahkan Dana Hibah Rp82 miliar untuk KPU dan Bawaslu

Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memberikan dana hibah sebesar Rp82 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dana hibah sebesar Rp82 miliar tersebut diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.

Penyaluran dana hibah Pilkada 2024 tersebut, tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal di salah satu hotel di Kecamatan Puri, Kamis (9/11/2023).

Pada prosesi penandatanganan ini juga disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Mojokerto. NPHD diberikan kepada KPU sebesar Rp62 miliar dan Bawaslu menerima sebesar Rp20 miliar.

Penyaluran dana hibah berlangsung dalam dua tahap, yakni penyaluran tahap 1 dengan rincian KPU menerima Rp24,8 miliar dan Bawaslu menerima dana sebesar Rp8 miliar. Dana hibah sebesar 40 persen dari seluruh dana yang akan diberikan Pemkab Mojokerto diberikan pada tahun 2023 ini.

Sedangkan untuk penyaluran dana hibah tahap 2 yakni sebesar Rp37,2 miliar untuk KPU dan Rp12 miliar untuk Bawaslu atau sisa dana hibah dari tahap 1. Pemberian dana hibah sebesar 60 persen tersebut akan disalurkan pada tahun 2024 mendatang. Dalam proses penyaluran dana hibah Pilkada tahun 2024 telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. “Secara teknis nanti saya tinggal disposisi sesuai aturan yang berlaku, teman-teman yang ngecek nanti Kesbang, karena anggarannya dari Kesbang nanti yang transfer dari BPKAD, jadi semua sama prosesnya,” ujarnya, Kamis (9/11/2023) .

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini menegaskan, dalam proses penyaluran bantuan dana hibah tersebut akan dipantau langsung oleh pemerintah pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga dari pihak KPU dan Bawaslu sendiri. Sehingga dalam penyaluran dana tersebut harus sesuai peraturan yang berlaku.

“Jadi tidak ada satupun yang niat untuk mengulur-ulur, karena dari penganggaran harus keluar dan mereka juga segera bekerja,” tegasnya.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori menjelaskan, dana hibah yang disalurkan untuk Pilkada tahun 2024 akan digunakan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan serta untuk pengupahan Ad hoc. “Untuk anggaran yang didapat pastinya sudah ada rinciannya, yang paling besar yakni honorarium untuk Ad hoc yang ada dibawah kita,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal menambahkan, penyaluran dana hibah sebagai wujud dukungan dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini telah usai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Bawaslu sendiri memiliki tugas dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pesta Demokrasi tahun 2024. Ini kita maksimalkan, disamping proses pencegahan yang kita maksimalkan kepada peserta Pemilu atau peserta Pilkada, selain itu diharapkan nantinya dalam penindakan yang kita lakukan berdasarkan kejujuran dan keadilan,” pungkasnya. [tin/kun]

BACA JUGA: Contoh Produk IKM Kota Mojokerto Mulai Diekspor ke Sejumlah Negara


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (98.8%)