Sentimen
Netral (98%)
5 Jan 2024 : 07.54
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Pengurusan Pindah Pemilih Sampai 15 Januari 2024

5 Jan 2024 : 07.54 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pengurusan Pindah Pemilih Sampai 15 Januari 2024

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepada para pemilih di Pemilu 2024 untuk segera mengurus pindah memilih. KPU menetapkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari.

"Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih," ujar Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/1).

Baca Juga:

Jingle-Jingle Pemilu Indonesia

Ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah. Diantaranya menjalankan tugas, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Dari sembilan kondisi tersenbut, lanjut Betty, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara atau selambat-lambatnya, mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024 yakni yang menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.

Pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota. Pengajuan pindah memilih juga dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.

Pemilih, kata ia, hanya membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.

"Kalau dulu, dia punya form A pindah ,emilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kita (KPU) yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana," ungkapnya. (Knu)

Baca Juga:

Menggagas Pemilu Ramah Lingkungan Minim Sampah

Sentimen: netral (98.4%)