Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Imparsial
Kab/Kota: Boyolali
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kekerasan TNI kepada pendukung Ganjar tindakan brutal
Alinea.id Jenis Media: News
Menurutnya, pemukulan tetap masuk dalam tindak kekerasan. Bahkan, ia mengajak masyarakat untuk mengantar bunga ke korban. Tentunya sebagai langkah menghibur bagi mereka.
“Dengan alasan apapun pemukulan itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Sementara Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyebut, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Lantaran, dapat memicu munculnya prasangka ketidaknetralan TNI dalam Pemilu 2024.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri melihat, alasan penganiayaan karena sejumlah anggota TNI merasa terganggu dengan suara knalpot bising layak dipertanyakan karena hal itu masih lumrah di jalan raya.
“Kami menilai, tindakan kekerasan oleh anggota TNI merupakan tindakan kesewenang-wenangan hukum (above the law) yang brutal. Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tugas kepolisian atau Dinas Perhubungan, bukan TNI,” katanya dalam keterangan, Selasa (2/1).
Selain itu, kata Gufron, korban adalah massa yang sedang berkampanye politik. Sudah seyogianya dianggap sebagai dugaan pelanggaran yang masuk ranah penindakan Bawaslu.
Ia pun menyinggung langkah dari Komisi I DPR RI yang telah membentuk Panja netralitas TNI. Sebab dianggap memahami kontekstualitas politik.
Terkait itu, pemberitaan adanya dugaan kuat keterlibatan anggota TNI dalam pemasangan alat peraga kampanye juga sempat viral. Teranyar, Mayor Teddy Widjaja (ajudan Prabowo, Capres 02) yang ikut dalam barisan Timses Paslon 02 (Prabowo-Gibran) dalam debat capres KPU dengan kostum serupa serta menunjukkan simbol-simbol dukungan kampanye Paslon 02.
“Dan seketika berubah saat debat cawapres KPU padahal Capres 02 juga hadir,” ujarnya.
Pihaknya menilai, Panglima TNI dan KSAD gagal menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Rusaknya netralitas harus diperbaiki dengan proses hukum yang adil dan benar.
“Atas dasar hal tersebut, Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengevaluasi dan mencopot Panglima TNI dan KSAD yang gagal mengontrol anggota sehingga terjadi penganiayaan berakibat kematian yang berulang dan gagal menjaga citra TNI untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024,” ucapnya.
Sebagai informasi, kronologi dari TNI kasus ini bermula saat beberapa anggota Kompi B sedang bermain bola voli. Kemudian, mereka tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor knalpot brong sekitar pukul 11.19 WIB.
Para pengendara sepeda motor itu memain-mainkan gasnya saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali. Seketika itu, beberapa anggota yang sedang bermain bola voli keluar dari gerbang dan melihat rombongan pengendara sepeda motor tersebut sudah melintas di depan Markas Kompi B.
Beberapa saat kemudian, sebanyak dua orang pengendara sepeda motor melintas lagi dengan knalpot brong dan disebut memain-mainkan gas sepeda motornya. Aksi kedua pengendara sepeda motor itu lalu dihentikan dan ditegur oleh anggota dan selanjutnya terjadi perdebatan yang terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota.
Anggota TNI tersebut pada awalnya hanya menegur kedua orang pengendara sepeda motor tersebut agar tertib berlalu-lintas dengan tidak memain-mainkan gas sepeda motornya, supaya tidak mengganggu orang-orang di sekitar jalan.
Sentimen: negatif (100%)