Sentimen
Negatif (57%)
5 Jan 2024 : 12.32
Informasi Tambahan

Event: CFD

Kab/Kota: Tanah Abang

Partai Terkait

Sudah Berikan Klarifikasi, TKN Sebut Bawaslu Tak Perlu Lagi Panggil Gibran

5 Jan 2024 : 12.32 Views 5

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Sudah Berikan Klarifikasi, TKN Sebut Bawaslu Tak Perlu Lagi Panggil Gibran

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyebutkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak perlu lagi memanggil Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Klarifikasi soal pembagian susu sudah dijelaskan secara lengkap.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat di Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang pada Rabu (3/1/2024) siang.

"Saya pikir ngga ada ya. Sudah clear. Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan dalam hukum ada asas 'Nebis in Idem' terhadap peristiwa yang sama.

"Perkara yang sama, tidak bisa dua kali dilakukan pemeriksaan. Jadi apa yg disampaikan temen-temen di PAN, ada Mbak Zita, ada Pak Eko, itu kan dalam perkara yang disatukan dari nomor satu dan dua laporan itu. Sudah disampaikan kemudian akhirnya Bawaslu RI membuat putusan perkara tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilu atau  UU Pemilu," kata Habiburokhman.

Apabila yang dipersoalkan Pergub DKI dan lain sebagainya walaupun pihaknya menantang soal kewenangan Bawaslu dalam memeriksa dan menafsirkan Pergub.

"Tapi tadi mas Gibran menyampaikan, bawaslu kota ya, tidak ada kegiatan partai politik dalam aktivitas saat itu," katanya.

Sebagaimana diketahui diketahui, Calon Wakil Presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (57.1%)