Sentimen
Positif (99%)
3 Jan 2024 : 20.22
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kementerian ESDM Ungkap Alasan Diterapkannya Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

3 Jan 2024 : 20.22 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kementerian ESDM Ungkap Alasan Diterapkannya Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

MerahPutih.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan syarat pembelian LPG 3 kilogram atau LPG subsidi wajib menunjukan KTP yang telah terdata.

Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:

DPR Angkat Bicara Soal Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat yang akan membeli LPG subsidi itu diharapkan sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu di pangkalan LPG milik Pertamina.

Sementara, bagi pengguna LPG Tabung 3 kilogram yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur/agen LPG sebelum melakukan pembelian.

“Kalau masyarakat datang, kemudian dia belum terdaftar, masih bisa mendaftarkan diri, bawa KTP dan KK. Jadi disini tidak ada masalah. Apa yang di data di NIK itu tersambung ke KK," jelasnya, dalam konferensi pers di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Rabu (3/1).

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Baca Juga:

Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kilogram Wajib Mendaftar

Oleh karena itu, Tutuka mengimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kilogram.

Adapun masyarakat dapat melakukan pengecekan data NIK penerima LPG subsidi dengan mendatangi pangkalan resmi terdekat.

Kemudian, sampaikan NIK kepada petugas di pangkalan.

Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan melalui link http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

Untuk diketahui, hanya pangkalan yang bisa mengecek dan menginput data NIK penerima subsidi elpiji 3 kilogram. (Knu)

Baca Juga:

Anggota DPR Kirim Sinyal Waspada Kelangkaan BBM dan LPG saat Nataru

Sentimen: positif (99.7%)