Sentimen
Negatif (96%)
4 Jan 2024 : 18.07
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD, bank bjb

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait

Pamer Nomor Punggung 2, Pj Wali Kota Bekasi dan Anak Buahnya Terancam Satu Tahun Penjara

4 Jan 2024 : 18.07 Views 8

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Pamer Nomor Punggung 2, Pj Wali Kota Bekasi dan Anak Buahnya Terancam Satu Tahun Penjara

BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh, Pj Walikota Bekasi, Kasatpol PP Kota Bekasi, 10 Camat, dan pimpinan cabang Bank BJB Bekasi.

Diketahui, sejumlah pejabat di Bekasi jadi viral di media sosial usai foto dengan memamerkan nomor punggung 2 saat berolahraga.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024. Para terlapor terancam hukuman satu tahun penjara.

Kordinator divisi penanganan pelanggaran, Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menyebut, usai pihaknya menggelar rapat pleno, laporan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil.

Selanjutnya, Bawaslu akan bekerja selama 14 hari untuk menentukan posisi kasusnya apakah lanjut memenuhi unsur dugaan netralitas atau tidak.

"Maka terhitung hari ini, tadi kita seluruh pimpinan lengkap ber-lima sudah pleno, menentukan posisi kasusnya. Jadi kasus laporan dugaan netralitas ASN nomor 015 secara syarat formil dan materil telah terpenuhi," kata Sodikin kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Dia mengatakan, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf D dan F, ditegaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. Jika mereka terlibat ancaman pidananya satu tahun penjara.

"Itu sanksi pidana di 494 (Undang-undang Pemilu) ancaman pidananya ada (1 tahun), dendanya ada (Rp12 juta). Kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pada kampanye," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebagai informasi, pihak terlapor dalam kasus tersebut yakni, Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kasatpol PP Kota Bekasi, dan 10 Camat, dan Bank BJB selaku pihak sponsor. Mereka berpose dengan menggunakan Jersey bernomor 02 saat menggelar acara sepakbola.

Untuk membuat terang kasus ini, Bawaslu akan memanggil terlebih dahulu yaitu pihak pelapor. Selanjutnya, barulah terlapor yang terang-terangan berpose dengan Jersey 02 akan diminta keterangan.

"Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada PJ (Walikota Bekasi), ada Bank BJB sebagai penyelenggara dan ada 10 camat, cuman nanti kita klarifikasi dulu pelapornya, ini masih tahap proses penyelidikan, proses klarifikasi," sambungnya.

Dia menegaskan, ASN yang tidak bersikap kooperatif, akan di panggil paksa oleh Bawaslu.

"Kita kan bisa panggil paksa. Kalau 3 hari tidak kooperatif kita bisa panggil," katanya.

Sentimen: negatif (96.6%)