Sentimen
Positif (100%)
4 Jan 2024 : 18.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Garut

Partai Terkait

Viral Video Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran, Emang Boleh?

4 Jan 2024 : 18.14 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Viral Video Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran, Emang Boleh?

Jakarta: Sebuah video viral anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Garut mendeklarasikan dukungan terhadap calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Video ini ramai menjadi perbincangan netizen khususnya terkait netralitas ASN. Video viral dukungan anggota Satpol PP Kabupaten Garut itu diunggah akun X @PandamPamungkas. Dalam video tersebut terdapat 13 personel Satpol PP mengenakan seragam lengkap. "Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan," kata salah seorang anggota Satpol PP, Cecep. "Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka,” serunya secara bersama-sama dengan anggota Satpol PP yang lain. "@bawaslu_RI Satpol PP bukannya yang sering teriak teriak netral dan mbredeli APK itu ya? Kok sekarang jadi gini?," tulis akun X @Pan***. "Status Satpol PP ini PNS sesuai UU Pemilu Psl 280-283, ASN dilarang kampanye dan dapat disanksi dgn kurungan 1 th penjara! Kmn  @bawaslu_RI ini? Relawan Garut bikin LP aja biar tuman!," balas @Husi***. "Video ini sangat jelas. Berseragam Satpol PP dengan narasi mendukung Gibran.  Sikap netral aparat dipertanyakan!," tulis @wan***. Netralitas ASN di Pemilu  Dikutip dari bpkp.go.id, ASN memiliki asas netralitas yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 disebutkan:   “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. ASN harus netral ini bukan tanpa alasan. Hal ini agar pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil.  Pemerintah sendiri juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Dalam SKB tersebut, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut: Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu Sosialisasi/kampanye media Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah beberapa kali mengingatkan  jajaran ASN, TNI, dan Polri untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. Terbaru Jokowi kembali mengingatkan akan hal tersebut di dalam Rapat Konsolidasi Nasional KPU di Istora Senayan, Jakarta. "Baik ASN, TNI, Polri, harus bersikap netral dan tidak memihak," ujar Jokowi.     Anggota Satpol PP yang dukung Gibran bukan ASN Berdasarkan pemeriksaan internal yang dilakukan, ketiga belas personel yang mengaku dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut statusnya bukan ASN,  baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut Tubagus Agus Sofyan menyampaikan meski status mereka bukan ASN, tindakan mereka sangat disayangkan apalagi mengatasnamakan dan menggunakan seragam Satpol PP. “Tentunya kami sangat menyayangkan, karena baru tadi kami ikrar netralitas. Saat ini kaitan dengan video tersebut sedang kami proses dengan provost Satpol PP Garut," kata Tubagus dalam keterangannya, Rabu, 3 Januari 2024. Kena skorsing Dari hasil sidang, sebanyak 13 orang oknum diberikan sanksi. "Tadi sudah kami sidangkan kita sudah memutuskan yang bersangkutan kena skorsing, pelaku utama saudara CI kita skorsing selama 3 bulan tanpa ada tunjangan yang lainnya satu bulan tanpa tunjangan," kata Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Selasa malam, 2 Januari 2024.

Jakarta: Sebuah video viral anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Garut mendeklarasikan dukungan terhadap calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Video ini ramai menjadi perbincangan netizen khususnya terkait netralitas ASN.
 
Video viral dukungan anggota Satpol PP Kabupaten Garut itu diunggah akun X @PandamPamungkas. Dalam video tersebut terdapat 13 personel Satpol PP mengenakan seragam lengkap.
 
"Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan," kata salah seorang anggota Satpol PP, Cecep.
"Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka,” serunya secara bersama-sama dengan anggota Satpol PP yang lain.
 
"@bawaslu_RI Satpol PP bukannya yang sering teriak teriak netral dan mbredeli APK itu ya? Kok sekarang jadi gini?," tulis akun X @Pan***.
 

"Status Satpol PP ini PNS sesuai UU Pemilu Psl 280-283, ASN dilarang kampanye dan dapat disanksi dgn kurungan 1 th penjara! Kmn  @bawaslu_RI ini? Relawan Garut bikin LP aja biar tuman!," balas @Husi***.
 
"Video ini sangat jelas. Berseragam Satpol PP dengan narasi mendukung Gibran.  Sikap netral aparat dipertanyakan!," tulis @wan***.

Netralitas ASN di Pemilu  Dikutip dari bpkp.go.id, ASN memiliki asas netralitas yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 disebutkan:
 
“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
 
ASN harus netral ini bukan tanpa alasan. Hal ini agar pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. 
 
Pemerintah sendiri juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Dalam SKB tersebut, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut: Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu Sosialisasi/kampanye media Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah beberapa kali mengingatkan 
jajaran ASN, TNI, dan Polri untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. Terbaru Jokowi kembali mengingatkan akan hal tersebut di dalam Rapat Konsolidasi Nasional KPU di Istora Senayan, Jakarta.
 
"Baik ASN, TNI, Polri, harus bersikap netral dan tidak memihak," ujar Jokowi.
    Anggota Satpol PP yang dukung Gibran bukan ASN Berdasarkan pemeriksaan internal yang dilakukan, ketiga belas personel yang mengaku dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut statusnya bukan ASN,  baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut Tubagus Agus Sofyan menyampaikan meski status mereka bukan ASN, tindakan mereka sangat disayangkan apalagi mengatasnamakan dan menggunakan seragam Satpol PP.
 
“Tentunya kami sangat menyayangkan, karena baru tadi kami ikrar netralitas. Saat ini kaitan dengan video tersebut sedang kami proses dengan provost Satpol PP Garut," kata Tubagus dalam keterangannya, Rabu, 3 Januari 2024. Kena skorsing Dari hasil sidang, sebanyak 13 orang oknum diberikan sanksi. "Tadi sudah kami sidangkan kita sudah memutuskan yang bersangkutan kena skorsing, pelaku utama saudara CI kita skorsing selama 3 bulan tanpa ada tunjangan yang lainnya satu bulan tanpa tunjangan," kata Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Selasa malam, 2 Januari 2024.
 
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(RUL)

Sentimen: positif (100%)