Sentimen
Positif (64%)
4 Jan 2024 : 17.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman

Partai Terkait

Pokok Ketetapan PBB P2 2024 di Sleman Capai 661.255 Lembar SPPT

5 Jan 2024 : 00.30 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Pokok Ketetapan PBB P2 2024 di Sleman Capai 661.255 Lembar SPPT

Harianjogja.com, SLEMAN—Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2024 secara simbolis diserahkan Bupati Sleman kepada perwakilan Kalurahan dan wajib pajak selektif.

Sekretaris BKAD Sleman, Elli Widiastuti mengungkapkan pokok ketetapan PBB P2 tahun 2024 mencapai 661.255 lembar SPPT.  Dari jumlah tersebut diperoleh pokok ketetapan tahun 2024 sebesar lebih dari Rp98 miliar 

BACA JUGA : Aturan Diskon Pajak PBB hingga 100 Persen Dirilis, Berlaku Tahun 2024

"Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB P2 tahun 2024 tidak mengalami kenaikan, namun di beberapa lokasi terdapat kenaikan NJOP karena adanya perubahan fungsi obyek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP obyek komersial," jelas Elli pada Selasa (2/1/2024) di Pendopo Parasamya.

Sementara itu target PAD tahun 2023 berhasil terpenuhi. Malahan target PAD 2023 tercapai sebesar 103 persen dari target yang telah ditetapkan atau senilai lebih dari Rp1,1 triliun.

Diharapakan Elli masyarakat selaku wajib pajak PBB P2 semakin mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Warga diharapkan dapat membayar PBB P2 sebelum jatuh tempo 30 Juni Tahun 2024.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menyampaikan SPPT PBB P2 tahun 2024 yang secara simbolis diberikan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo kepada perwakilan Kalurahan dan wajib pajak selektif. Dalam momen tersebut, Kustini mengapresiasi seluruh pihak yang telah melaksanakan kewajibannya dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar PBB.

BACA JUGA : PBB Bandara YIA Diturunkan dari Rp28 Miliar Jadi Rp7,8 Miliar, Pemkab Kulonprogo Ajukan PK

Terkait implementasi UU. No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), Kustini mengimbau kepada para wajib pajak PBB P2 untuk sesegera mungkin menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda.

"Perubahan ini harus segera diinformasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu saya berharap bapak ibu yang hadir pada kesempatan ini dapat ikut melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: positif (64%)