Sentimen
Tokoh Terkait
Fotocopy KTP Tak Berlaku Mulai 1 Januari 2024, MPR: Masifkan Sosialisasi
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
2 Januari 2024 23:30 WIB
Kominfo juga perlu memberikan mengumumkan bahwa e-KTP akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital/IKD, serta proses pembuatan IKD
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Jitunews/Khairul Anwar)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Fotocopy KTP resmi tidak berlaku lagi untuk syarat hingga keperluan berkas yang menyangkut data kependudukan. Peraturan ini diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah melakukan sosialisasi dan menjelaskan ketetapan tersebut secara masif kepada seluruh masyarakat.
"Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak mengetahui terhadap ketetapan tersebut dan masih menggunakan fotocopy KTP," ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Munculkan Isu Jokowi Minta Kasus Setnov Disetop, Ini Profil Agus Rahardjo
Politisi Partai Golkar ini juga meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut agar dapat diterapkan secara efisien dan efektif, dan menjamin tidak ada celah penyalahgunaan KTP pasca kebijakan tersebut diterapkan.
Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kominfo juga perlu memberikan mengumumkan bahwa e-KTP akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital/IKD, serta proses pembuatan IKD.
Kata Bamsoet, hal ini diharapkan dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab
"Saya meminta pemerintah memastikan sistem yang digunakan untuk mengakses IKD melalui handphone atau gadget, mengingat fotokopi tidak lagi dibutuhkan karena warga hanya perlu mengakses IKD dari ponsel masing-masing," kata Bamsoet.
"MPR juga meminta agar pemerintah juga memperhatikan IKD bagi masyarakat yang masih belum memiliki smart phone atau gadget, agar masyarakat tersebut juga bisa mendapatkan hak akses dalam pelayanan publik," pungkasnya.
Bambang PDIP Buka Kemungkinan Agus Rahardjo Dipanggil ke DPR soal Isu Jokowi Minta Setop Kasus e-KTPSentimen: negatif (91.4%)