Sentimen
Negatif (84%)
3 Jan 2024 : 18.53
Informasi Tambahan

Institusi: UNHCR

Kab/Kota: Serdang, Deliserdang

DPRD Sumut Minta Ketegasan Pemerintah Soal Pengungsi Rohingya

3 Jan 2024 : 18.53 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

DPRD Sumut Minta Ketegasan Pemerintah Soal Pengungsi Rohingya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendesak Pemerintah Pusat agar bersikap tegas terkait penanganan pengungsi Rohingya yang sudah masuk dan merambah ke wilayah Indonesia, khususnya Sumatera Utara.

Setelah tiba dan diusir dari Aceh, para pengungsi Rohingya mulai masuk ke wilayah pesisir Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Langkat.

“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena saya kira hal ini akan menimbulkan gejolak dengan masyarakat lokal,” tegas Baskami, Rabu (3/1/2024).

Baskami juga meminta agar Pemerintah Pusat dapat melakukan penanganan khusus terkait pengungsi Rohingya di berbagai daerah.

“Harus ada penanganan lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan politik bebas aktif kita di kancah internasional. Akan tetapi lebih dari itu, kepentingan nasional kita adalah yang paling utama,” ujarnya.

Baskami mengatakan, penanganan warga etnis Rohingya merupakan beban bagi pemerintah daerah.

“Sebab biaya penampungan dan sebagainya tidak dianggarkan sebagai pengeluaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Saat Sumut sedang hebat-hebatnya menangani infrastruktur dan PON, saya khawatir pembiayaan (pengungsi Rohingya) ini akan menggerus anggaran lain,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta TNI dan Polri agar menelusuri oknum yang ‘bermain’ di balik kedatangan para pengungsi.

“Apabila ada yang melakukan human trafficking, maka harus ditindak tegas. Jangan bermain-main soal ini, karena menyangkut kedaulatan negara kita,” tegasnya lagi.

Baskami juga menyayangkan terjadinya konflik sosial antara pengungsi etnis Rohingya dengan warga lokal. Ia berharap, pemerintah harus bisa menyelesaikan masalah ini di lapangan.

“Maka pemerintah harus menjadi jembatan di lapangan. Jangan ada lagi lagi konflik sosial di masyarakat,” tambahnya.

Menurut Baskami, keberadaan pengungsi etnis Rohingya merupakan tanggungjawab negara-negara anggota United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang menandatangi konvensi-konvensi Pengungsi (Convention Relating to the Status of Refugees atau Refugees Convention) 1951.

“Konvensi ini merupakan perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggungjawab negara yang memberikan suaka. Sementara, Indonesia belum menjadi anggotanya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 170-an pengungsi Rohingya tiba di Desa Kwala Besar, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dengan menumpangi sebuah perahu. Ratusan pengungsi Rohingya ini ditolak menetap di desa itu oleh warga sekitar.

Tak hanya itu, sebanyak 156 pengungsi Rohingya lainnya juga mengaku terdampar di Desa Karang Gading, Labuhan Deli, Deli Serdang. Warga pun banyak yang tidak percaya atas ucapan mereka yang mengaku terdampar. Sebaliknya, kedatangan pengungsi Rohingya diyakini telah direncanakan dan Indonesia memang menjadi tujuan mereka. (map/ram)

Sentimen: negatif (84.2%)