Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Aktivis Pro Demokrasi Daftarkan Gugatan Terhadap KPU dan Anwar Usman Terkait Pencalonan Gibran
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jakarta (beritajatim.com) – Aktivis Pro Demokrasi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. Mereka menggugat KPU RI selaku Tergugat I dan Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. selaku Tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Patra M Zen, Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0) menjelaskan bahwa pihaknya diberi kuasa oleh 3 orang aktivis Pro-Demokrasi yakni Petrus H. Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama, selaku Para Penggugat.
Menurut Patra, para Aktivis Pro Demokrasi yang menjadi kliennya merasa prihatin terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat. Dia menyebut, ketiganya dikenal sebagai aktivis yang konsisten yang menyuarakan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan sejak era 1990-an.
“Hari ini 12 orang advokat TPDI 2.0 telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Patra, Jumat (10/11/2023).
BACA JUGA:Partai Gelora Minta Publik Tak Lagi Persoalkan Pencalonan Gibran
Dia menjelaskan, gugatan ini diajukan terkait proses pencalonan. Patra menambahkan, Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden Tahun 2024.
“KPU sebagai Tergugat I, bapak Anwar Usman sebagai Tergugat II, Bapak Joko Widodo sebagai Turut Tergugat I dan Bapak Pratikno sebagai Turut Tergugat II” urai Patra.
Sementara, KPU diajukan sebagai Tergugat karena menerima pencalonan Gibran pada 25 Oktober 2023, sebelum menerbitkan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023. Semestinya KPU tidak boleh menerima berkas pendaftaran karena pada 25 Oktober 2023, persyaratannya masih mengacu pada Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, yakni usia minimum Capres dan Cawpres 40 tahun.
Adapun dalam gugatan, lanjut Patra, Anwar Usman didalilkan melanggar Pasal 17 Undang Undang Kekuasaan Kehakiman karena tidak menolak memeriksa, mengadili dan memutus perkara No. 90/PUU-XII/2023.
BACA JUGA:Pakar UB: Gibran Cawapres Prabowo Terkesan Dipaksakan, Tapi Ada Hal Menarik!
Selain itu, masih menurut Patra, para Penggugat mendalilkan, cita-cita mewujukan negara hukum demokratis dan berkeadilan yang sejak tahun 1990-an diperjuangan dan disuarakan oleh Para Penggugat dikangkangi, dicederai, atau setidak-tidak dilecehkan oleh Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.
“(Presiden) Joko Widodo dan (Mensesneg) Pratikno didalilkan selaku Para Turut Tergugat karena tidak melarang atau mengingatkan Para Tergugat atau setidak-tidaknya dapat dikatakan membiarkan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya. [hen/suf]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: positif (44.4%)