Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Kab/Kota: Tanah Abang, Slipi, Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Bawaslu Jakpus Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Gibran Rakabuming
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Surat panggilan kedua telah dikirimkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk calon wakil presiden (Cawapres) nomor, Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di CFD Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12) lalu.
Surat panggilan kedua kepada Gibran ini untuk hadir pada Rabu (3/1) esok. Surat panggilan tersebut di alamatkan ke kantor TKN Prabowo-Gibran di Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat serta ke kediaman pribadi Gibran di Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Panggil Gibran Soal Bagikan Susu di CFD, Gibran Tetap Ngantor
"Ke kantor Slipi dong kantor TKN. kita juga kirimnya kediaman pak Gibran. tapi melalui ekspekdisi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakpus, Dimas Triyanto di kantornya Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/1).
Dimas menerangkan, bila pada panggilan kedua Gibran tak juga hadir, dipastikan Bawaslu Jakpus akan tetap mengambil keputusan terkait kasus ini pada esok hari.
Sebab, esok merupakan hari terakhir Bawaslu bisa menangani dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi susu di acara CFD yang dihadiri Gibran.
"Pokoknya besok batas waktu akhir 14 hari kerja," urainya.
Sejauh ini sudah ada tiga orang yang digali keterangannya oleh Bawaslu Jakpus mengenai hal tersebut. Mereka merupakan Caleg dari PAN antara lain Zita Anjani, Pasha Ungu, serta Uya Kuya.
Baca Juga:
Buntut Bagi-Bagi Susu Gratis di CFD, Gibran Diperiksa Bawaslu Jakpus
Ketiganya dipanggil karena diduga ikut serta dan mengetahui kegiatan Gibran membagikan susu gratis di CFD.
Sebelumnya, Pada Minggu (3/12) lalu Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengikuti kegiatan CFD di Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Di CFD, Gibran yang didampingi sang istri Selvi Ananda terlihat membagikan susu gratis kepada sejumlah warga yang hadir.
Aksi tersebut jadi ramai, karena CFD dilarang untuk kegiatan kampanye yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Pada Pasal 7 ayat 2 dimaksudkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. (Asp)
Baca Juga:
Perdana Kampanye 2024, Gibran Serap Keluhan Pelaku UMKM dan Jawab Kritikan Mahfud
Sentimen: negatif (79.8%)