Sentimen
Negatif (61%)
3 Jan 2024 : 20.45
Informasi Tambahan

Event: CFD

Kab/Kota: Sragen

Bakal Laporkan Bawaslu Jakpus Buntut Panggil Gibran, TKN Prabowo Sebut Ada Ketidakprofesional

3 Jan 2024 : 20.45 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Bakal Laporkan Bawaslu Jakpus Buntut Panggil Gibran, TKN Prabowo Sebut Ada Ketidakprofesional

3 Januari 2024 07:30 WIB

TKN mengklaim Gibran tidak melakukan pelanggaran Pemilu karena tidak menggunakan atribut kampanye di acara CFD.

Gibran Rakabuming Raka di Sragen, Senin (1/1) (Ist)

JAKARTA, JITUNEWS.COM -Wakil Komandan Alpha Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibtan, Fritz Siregar mengatakan bahwa pihakanya akan melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Fritz menilai Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dalam memanggil cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka terkait pembagian susu si acara Car Free Day (CFD) beberapa waktu lalu.

"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan, kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," kata Fritz dalam konferensi pers di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Aksi Anies di TikTok Buat Kesemsem Kpopers, Jubir AMIN Yakini Mampu Menarik Pemilih Gen Z

Ia juga mempertanyakan waktu penanganan perkara terkait pembagian susu di CFD. Ia menyebut pembagian susu dilakukan pada tanggal 3 Desember 2023.

"Kalau mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan, bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran. Kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?" ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengklaim Gibran tidak melakukan pelanggaran Pemilu karena tidak menggunakan atribut kampanye di acara CFD.

"Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak memilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023," jelasnya.

Cerita Kerap Dipanggil 'Gibran', Kaesang Ngaku Mulai Suka

Sentimen: negatif (61.5%)