Sentimen
Netral (88%)
3 Jan 2024 : 20.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Kuasa Hukum Optimis Jessica Wongso Tidak Bersalah, Ini Alasan dan Bukti yang Dibongkar Otto Hasibuan

4 Jan 2024 : 03.02 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Optimis Jessica Wongso Tidak Bersalah, Ini Alasan dan Bukti yang Dibongkar Otto Hasibuan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kasus Kopi Sianida kini kembali menjadi sorotan. Jessica Wongso divonis selama 20 tahun penjara, hal ini lah yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Pasalnya vonis Jessica Wongso tersebut dinilai tidak berdasarkan bukti dan hanya berdasarkan rekaman CCTV.

Otto Hasibuan selaku kuasa hukum dari Jessica Wongso pun ia yakin bahwa Jessica Wongso tidak bersalah.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam video yang diunggah akun TikTok Trans 7. Saat itu para host mempertanyakan keyakinan Otto Hasibuan yang hingga mencapai 99,9 persen bahwa Jessica Wongso tidak bersalah.

“Iya, sebenarnya hamper saya bilang 100 persen tapi kita ga boleh bilang gitu kan, Cuma tuhan yang tahu,” ujar Otto Hasibuan dikutip dari Tik Tok Jessica Wongso Rabu, 3 Januari 2024.

Ia juga menjelaskan mengapa ia berpendapat seperti itu, karena dua alasan yaitu pertama secara ilmu hukum tidak ada fakta yang mengarah pada Jessica dan tidak ada otopsi.

Ia juga menjelaskan bahwa banyak dugaan rekayasa dalam kasus Jessica Wongso ini.

Baca Juga: GEMPA Bayah Banten Magnitudo 5,9 Pagi Hari Rabu 3 Januari 2024, Terasa hingga Bandung

Dan yang menceritakan bahwa persidangan kasus Jessica Wongso ini berjalan dengan hanya menonton CCTV.

“Coba bayangkan sidang ini berjalan hanya dengan menonton CCTV,”ujar Otto Hasibuan.

Tidak hanya itu Otto juga memiliki bukti bahwa Jessica Wongso tidak bersalah.

Meski demikian Otto mengaku bahwa pihaknya tidak diberi kesempatan untuk membuktikan pembelaan.

"Karena perkara ini melibatkan kehidupan manusia, saya yakin dengan akal sehat dan fakta yang ada. Saya berdoa dan yakin Jessica tidak bersalah," ujarnya dikutip dari Suara.com Rabu, 3 Januari 2024.

"Saya memiliki bukti, tapi sayangnya, kami tidak diberi kesempatan untuk membuktikannya dan tidak didengar," tambahnya.

Otto juga menjelaskan bahwa bukti yang ia miliki tidak diperkenankan diungkap bantahan pernyataan saksi ahli yang ia dihadirkan di persidangan tidak dipertimbangkan hakim.

Baca Juga: CPNS 2024: Fresh Graduate Dapat Tiket Emas! Pengumuman Formasi Diumumkan Minggu Ini

"Perlu dicatat bahwa tidak ada keterangan ahli yang kami sampaikan, tiga di antaranya dari luar negeri, tidak satupun yang dipertimbangkan oleh hakim. Kami membawa saksi-saksi ini dari jauh, namun kata-kata mereka seakan hilang di tengah padang pasir," ujar Otto.

Menurutnya ada tiga saksi ahli yang menyatakan bahwa tidak ada sianida di dalam tubuh Mirna saksi tersebut.***

Sentimen: netral (88.3%)