Sentimen
Negatif (94%)
3 Jan 2024 : 07.47
Informasi Tambahan

Event: CFD

Salah Tahun Pemanggilan Gibran, Bawaslu Jakpus Bakal Dilaporkan ke DKPP

3 Jan 2024 : 07.47 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Salah Tahun Pemanggilan Gibran, Bawaslu Jakpus Bakal Dilaporkan ke DKPP

MerahPutih.com - Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Jakpus) dalam surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada hari Selasa, 2 Januari 2023 pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada tanggal 3 Desember 2023.

Surat pemanggilan itu diteken oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey di Jakarta pada 29 Desember 2023. Dalam surat itu, Bawaslu menjadwalkan Gibran memberikan klarifikasinya secara langsung kepada ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Bawaslu Jakpus Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Gibran Rakabuming

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan melaporkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan alasan ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP Karena alasan ketidakprofesionalan," kata Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (3/1).

Dia menjelaskan, alasan ketidakprofesionalan itu pertama karena Bawaslu Kota Jakarta Pusat mengirimkan undangan pemanggilan yang tidak masuk akal dari pencantuman tahun pada tanggal pemanggilan.

"Kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ujarnya.

Ketidakprofesional kedua, kata dia, karena ketidakjelasan Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran kampanye.

Mantan anggota Bawaslu RI itu mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menjelaskan bahwa laporan ditindaklanjuti maksimal tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran.

"Itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran dan sekarang kita bisa melihat apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember (2023) atau dihitung sejak kapan?" kata dia.

Ia menegaskan, kehadiran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat berlangsungnya hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023 bukan merupakan tindakan pelanggaran kampanye.

"Peristiwa 3 Desember 2023 bukanlah tindakan kampanye, Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana yang dimaksud oleh PKPU 15 Tahun 2023," ujarnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menegaskan tidak ada campur tangan pihak istana dalam dugaan pelanggaran kampanye Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu gratis dalam kegiatan car free day (CFD) di Sudirman-Thamrin, pada Minggu (3/12) lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakpus, Dimas Triyanto menegaskan, bila ada intervensi dari Istana, Bawaslu Jakpus tidak bakal proses perkara Gibran membagikan susu gratis di CFD.

"Kalau ada intervensi dari istana kita nggak menangani prosesnya lah, kita kan masih menangani proses penangannya, tetep lanjut," urainya.

Bawaslu Pusat, kata ia, bekerja sesuai dengan peraturan yang ada.

"Wah sama sekali enggak (intervensi Bawaslu RI), apalagi pimpinan, enggak mungkin lah," tuturnya. (Asp)

Baca Juga:

Gibran Mangkir Panggilan Bawaslu Jakpus Terkait Kasus Bagi-Bagi Susu Gratis di CFD

Sentimen: negatif (94.1%)