Animo Warga Daftar Menjadi Pengawas TPS di Bantul Cukup Tinggi
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, BANTUL–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mulai membuka pendaftaran Pengawas TPS pada Selasa (2/1/2024). Tampak animo masyarakat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS cukup tinggi.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Bantul Sri Hartati menyampaikan dari laporan masing-masing kapanewon pada hari pertama pendaftaran Pengawas TPS telah ada puluhan pendaftar yang memasukkan berkas.
“Rata-rata di masing-masing kecamatan [kapanewon] sudah ada pendaftar sekitar 10-15 persen dari total kebutuhan,” ujarnya melalui rilis, Rabu (3/1/2023).
BACA JUGA: Pemkab Bantul Akan Bangun TPST di Sedayu Tahun Ini, Ini Syarat dari Warga Setempat
Dia menyampaikan kebutuhan Pengawas TPS di Kabupaten Bantul ada 3.166 orang. Pengawas TPS terbanyak ada di Kapanewon Sewon yaitu 344 orang, dan kebutuhan Pengawas TPS paling sedikit ada di Kapanewon Srandakan yaitu 112 orang.
Dia menuturkan pendaftaran Pengawas TPS akan dibuka hingga 6 Januari 2024. Nanti, Pengawas TPS akan bertugas di masing-masing TPS.
Dia menuturkan Bawaslu Kabupaten Bantul telah melakukan koordinasi dengan pemangku wilayah baik lurah maupun kepala dusun untuk membantu menyosialisasikan pendaftaran Pengawas TPS tersebut.
“Harapannya PTPS yang terbentuk ini adalah orang-orang yang paham tentang karakter lingkungan dan situasi sosial di wilayah TPS tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa Pengawas TPS tersebut merupakan ujung tombak pengawasan saat pemungutan dan penghitungan suara. Hal tersebut karena Pengawas TPS yang akan melakukan pengawasan secara langsung sejak dimulainya pemungutan suara sampai selesainya penghitungan surat suara di TPS.
Oleh karena itu menurut Didik, calon Pengawas TPS ini akan melalui tahapan wawancara untuk mendalami pengetahuan tentang kepemiluan serta pemahaman tentang peraturan teknis Pemilu.
BACA JUGA: Hanya 2,5 Jam Ada 2 Warga Bantul Ditemukan Bunuh Diri, Begini Kronologinya
“Pengawas TPS ini diharapkan merupakan orang-orang jujur, berintegritas, mempunyai kepribadian yang kuat serta tidak dalam hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Panwascam dalam melakukan pembentukan Pengawas TPS ini akan memastikan independensi dari calon Pengawas TPS ini dengan melakukan tracking rekam jejak,” katanya.
Dia berharap melalui tracking rekam jejak ini Pengawas TPS yang terpilih merupakan orang yang tidak mempunyai afiliasi terhadap peserta Pemilu atau tim sukses kandidat tertentu.
Pengawas TPS yang terpilih ini selanjutnya akan dilantik secara serentak oleh Panwascam pada 22 Januari 2024. Pengawas TPS ini mempunyai tugas antara lain melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, serta menerima laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: netral (66.7%)