Jokowi Tepis Ekspor Pasir Muluskan Investasi Singapur ke IKN
Tirto.id Jenis Media: News
"Ga ada hubungannya. Ini sebetulnya yang di dalam Kepres itu adalah pasir sedimen ya. Pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang mengganggu juga terumbu karang," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan penerbitan Keppres sudah melewati berbagai tahapan. Dia mengaku penerbitan PP dalam rangka untuk penanganan sedimentasi laut.
"Memang arahnya ini rapatnya sudah lama sekali, bolak-balik masih. Karena nanti arahnya ke situ (penanganan sedimentasi laut)," bebernya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, buka-bukaan alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Salah satunya adalah kebutuhan reklamasi di dalam negeri yang masih cukup tinggi.
"Kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri besar kalau didiamkan tidak diatur bisa jadi pulau diambil untuk reklamasi dan berakibat kerusakan lingkungan," ujarnya dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Sementara itu, dia juga menuturkan kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak mengganggu tangkapan ikan nelayan. Dia berjanji sedimentasi yang akan diambil nantinya sesuai kajian khusus.
"Tidak (ganggu), kita kan tidak masif, kan tidak. Kita melihat dimana hasil kajian tim kajian. Justru (sedimentasi) itu mengganggu, mengganggu nelayan. Kapal tidak bisa lewat dan sebagainya," bebernya.
Sentimen: negatif (92.8%)