Sentimen
Negatif (100%)
2 Jan 2024 : 01.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Menteng

Kasus: penganiayaan

TPN Yakin Panglima TNI Kawal Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar

2 Jan 2024 : 01.28 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

TPN Yakin Panglima TNI Kawal Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar

MerahPutih.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, meyakini Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto akan mengawal kasus dugaan penganiayaan relawan paslon nomor urut 3 oleh oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, mengapresiasi Panglima TNI yang memberi respons cepat dengan langsung memerintahkan pemeriksaaan terhadap terduga tersangka pelaku kekerasan.

Baca Juga:

Sambut Tahun Baru dengan Istighasah, Ganjar: Hari Esok Lebih Baik

"Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” kata Andika dalam konferensi pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/1).

Andika memaparkan, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat.

"Para terduga tersangka minimal ini bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan, yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun," ujarnya.

Tak hanya itu, Andika juga menilai, para terduga pelaku penganiayaan juga bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"Barang siapa melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," imbuhnya.

Baca Juga:

Respons Gibran Soal Oknum TNI Diduga Pukuli Relawan Ganjar

Para teduga pelaku, menurut Andika, juga bisa dijerat Pasal 56 KUHP yang mengatur tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan.

"Yaitu mereka-mereka yang ada di sekitar situ dalam markas kompi B ini yang melihat mengetahui tindak pidana sedang terjadi, tapi tidak melakukan apapun untuk mencegah," bebernya.

Selain itu, juga dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.

"Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari pemyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, tujuh relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban penganiayaan 15 oknum anggota TNI di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali.

Adapun dari tujuh relawan yang menjadi korban, ada dua yang masih dirawat di RSUD Pandan Arang, Boyolali, Jawa Tengah. Keduanya yakni Slamet Andono dan Arif Diva Ramandhani. (Pon)

Baca Juga:

Jenguk Relawan Korban Penganiayaan, Ganjar Ingatkan Tidak Main Hakim Sendiri

Sentimen: negatif (100%)