Sentimen
Negatif (98%)
2 Jan 2024 : 03.00
Partai Terkait

PKS Minta Langkah Berani Afsel Minta Israel Diseret ke Mahkamah Internasional Perlu Ditiru Indonesia Selasa, 02/01/2024, 03:00 WIB

2 Jan 2024 : 10.00 Views 3

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

PKS Minta Langkah Berani Afsel Minta Israel Diseret ke Mahkamah Internasional Perlu Ditiru Indonesia
Selasa, 02/01/2024, 03:00 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai Pemerintah Indonesia perlu melakukan langkah serupa yang dilakukan oleh Afrika Selatan (Afsel) sebagai negara pertama yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional.

"Perlu dukungan secara nyata atas langkah Afsel, saya berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan langkah serupa untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan saat ini di Gaza Palestina. Pemerintah Indonesia juga bisa mendesak semua negara OKI secara bersama-sama melakukan langkah hukum dengan mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional,” kata Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (1/1/2024).

Menurutnya, semakin banyak negara mendesakkan hal ini, imbuh Politisi Fraksi PKS ini, tentu akan memberikan tekanan yang lebih kuat kepada institusi internasional.

Sehingga, dapat dilakukan tindakan segera untuk menghentikan genosida yang tengah berlangsung di Palestina.

Meski keputusan Mahkamah Internasional terkadang diabaikan, menurut Sukamta, berbagai upaya untuk mendesak organ-organ PBB tetap penting dilakukan.

"Pemerintah Amerika Serikat dan negara sekutunya, saat ini menghadapi desakan yang semakin kuat dari dalam negeri mereka agar tidak lagi memberikan dukungan kepada Israel dan segera menghentikan perang di Gaza. Jika hal ini diperkuat dengan desakan-desakan secara internasional maka akan sangat mungkin merubah sikap AS dan sekutunya,” tutup Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini.

Diketahui, Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ).

Tuntutan ini berisi tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pemboman tanpa henti oleh Israel.

Baca Juga: Beri Fokus Lebih pada Industri Pers, Erick Thohir Beberkan Posisi Media Sebagai Mitra Pemerintah

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: negatif (98.1%)