Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Gunungkidul
Tokoh Terkait
Kabar Baik, Kenaikan Gaji dan Pensiunan ASN dan TNI-Polri Mulai Berlaku Hari Ini
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI dan Polri beserta pensiunannya mulai berlaku 1 Januari 2024 ini.
Hal itu dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo
“Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan,” kata Yustinus Prastowo, dalam platform X, Senin, (1/1/2024).
“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” lanjutnya.
Saat ini kata pria kelahiran Gunungkidul Yogyakarta ini, pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak.
Seperti PP untuk gaji dan pensiunan PNS, TNI dan Polri. Selain itu juga Perpres untuk gaji PPPK.
Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini berharap agar tetap tenang menunggu mekanisme yang ada.
“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” tutur Yustinus.
“Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik,” pungkas alumnus STAN ini.
Diketahui, gaji pokok ASN, TNI, dan Polri naik 8 persen. Sedangkan pensiun pokok penerima pensiun naik 13 persen.
Total anggaran untuk kenaikan gaji dan pensiunan ini senilai Rp 52,4 triliun. Terdiri dari anggaran pemerintah pusat dan daerah. (selfi/fajar)
Sentimen: positif (94.1%)