Sentimen
Positif (99%)
1 Jan 2024 : 09.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cipinang

Kasus: HAM, Pemalsuan dokumen

Alvin Lim Sebut Ahok Lembek: Saya akan Tetap Vokal dan Berani

1 Jan 2024 : 16.08 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Alvin Lim Sebut Ahok Lembek: Saya akan Tetap Vokal dan Berani

KNews.id – Seusai resmi bebas masa tahanan murni, seorang pengacara Alvin Lim singgung Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok alias BTP. Ahok, oleh Alvin Lim dinilai lembek seusai sempat masuk jeruji besi.

Alvin Lim justru menuturkan dirinya tidak akan seperti Ahok. Alvin Lim menilai tetap ingin melakukan penegakan hukum.

“Saya akan tetap vokal saya dan akan berani, saya tidak akan menjadi seperti Ahok yang di mana ketika keluar (Lapas) terus jadi lembek atau diam.”

“Tidak seperti itu, tetapi penegakan hukum itu selalu ada karena keadilan itu perlu digerakan sampai langit runtuh,” katanya Alvin Lim saat ditemui awak media di Lapas Kelas I Cipinang, Senin (25/12/2023).

Sebagai informasi, Alvin Lim resmi bebas masa tahanan murni dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Alvin Lim menuturkan dirinya bebas usai mendapatkan remisi masa tahanan satu bulan di waktu natal 2023.

Seperti diketahui, total 764 warga binaan lapas dan rumah tahanan (rutan) Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan saat hari raya natal 2023. Secara rinci, terbagi 747 mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 orang mendapatkan remisi Khusus II yang merupakan usai mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta. “Saya dapat remisi natal, jadi total selama dua tahun di penjara itu saya mendapat remisi dua kali, pada 17 agustus satu bulan dan natalan satu bulan.”

“Saya seharusnya bebas dua minggu lagi pada Januari 2024 mendatang, tapi dapat remisi satu bulan di natal 2023 jadinya bebas murni akumulasi,” imbuhnya. Pantauan jurnalis WartaKota di lokasi, seusai Alvin keluar dari Lapas, kedua putrinya, keluarga, hingga para pendukungnya nampak menyambut dengan gembira di pintu gerbang.

Selain itu, Alvin diberikan bungan dan foto dirinya oleh kedua anaknya sebagai bentuk simbolis bahagia sudah bebas dari masa tahanan. Alvin menuturkan seusai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara. Bahkan ia akan segera melanjutkan laporan dari beberapa client yang sempat dipending atau tertunda.

“Setelah saya bebas di sini (Lapas kelas I Cipang) saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih pending diantaranya terkhusus kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP,” “Itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ mempengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat indonesia” ujar dia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Selasa (30/8/2022).

Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa Alvin Lim. Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo memvonis Alvin Lim 4 Tahun 6 bulan penjara, yang berarti hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara kepada Alvin Lim.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi di ruang persidangan, Selasa (30/8/2022).

(Zs/Trbn)

Sentimen: positif (99.6%)