ICW ke Dewas KPK: Sanksi Berat Bagi Firli Bahuri Harga Mati!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberian sanksi berat terhadap Firli sudah menjadi harga mati yang harus dilakukan Dewas KPK untuk menyelamatkan marwah KPK.
“ICW memandang bahwa pemberian sanksi berat bagi Ketua KPK nonaktif tersebut menjadi harga mati yang harus diambil oleh Dewas sebagai langkah pertama untuk menyelamatkan marwah KPK,” kata peneliti ICW, Diky Anandya.
Diky mengatakan sanksi berat itu yakni sesuai yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b PerDewas 3/2021. Sanksi berat itu berupa pengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
“Sanksi berat yang dimaksud adalah sanksi dengan meminta Firli mengajukan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan,” ujarnya.
Diky mengaku pihaknya sangat yakin Firli akan dijatuhi sanksi berat. Sebab, kata Diky, sangat mudah Dewas membuktikan pelanggaran etik, mengingat status Firli Bahuri sudah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
“Dalam pandangan kami, kemungkinan Firli dijatuhi sanksi berat oleh Dewas sangat besar. Sebab, statusnya sendiri di Polda Metro Jaya sudah merupakan seorang tersangka, oleh sebab itu, mudah bagi Dewas untuk membuktikan pelanggaran etiknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Diky mengatakan Dewas KPK sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai kasus Firli Bahuri. Diky menilai tidak ada alasan bagi Dewas KPK untuk menjadi ‘pelindung’ Firli.
“Terlebih Dewas sendiri sebelumnya sudah melakukan koordinasi dan bertukar informasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sehingga, tidak ada alasan bagi Dewas untuk kembali bertindak seperti pelindung Firli, seperti selama ini mereka perlihatkan dalam proses pemeriksaan etik sebelum-sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean mengatakan putusan etik kepada Firli telah diputuskan. Tumpak mengatakan tanggal putusan telah disepakati.
“Jadi sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami kami musyawarahkan,” kata Tumpak Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
Tumpak mengatakan putusan etik kepada Firli telah melalui musyawarah seluruh anggota Dewas KPK. Putusan itu akan diumumkan pada 27 Desember 2023, hari ini.
“Nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27, hari Rabu, Desember, jam 11 pembacaan putusan,” jelas Tumpak.
Firli Bahuri diketahui telah mengundurkan diri dari KPK sejak 18 Desember. Dewas KPK menyatakan sidang etik Firli akan tetap berlanjut. Tumpak pun mengaku tidak terganggu jika nantinya Presiden mengeluarkan keppres terkait pengunduran diri Firli.
“Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus,” tutur Tumpak.
(Zs/Dtk)
Sentimen: negatif (99.7%)