Sentimen
Positif (100%)
31 Des 2023 : 17.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Yogyakarta, Kulon Progo, Bantul

Tokoh Terkait

Pengelolaan Retribusi di Kawasan Wisata Pantai Selatan sebagai Dampak Jalur Jalan Lintas Selatan

1 Jan 2024 : 00.59 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Pengelolaan Retribusi di Kawasan Wisata Pantai Selatan sebagai Dampak Jalur Jalan Lintas Selatan

BANTUL—Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terus mengalami perkembangan yang pesat, dengan adanya Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di kawasan pantai Kabupaten Bantul, DIY, perlunya Pengelolaan Retribusi Sektor Pariwisata yang merupakan salah satu upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang dipungut langsung di objek wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Kabupaten Bantul memiliki sejumlah 255 destinasi pariwisata, yang mana dari jumlah tersebut ada delapan (8) destinasi wisata yang dikelola pemerintah terkait dengan retribusi, sedangkan sisanya sejumlah 247 destinasi dikelola oleh masyarakat (Community Base Tourism/ pariwisata berbasis masyarakat).

BACA JUGA: Bantul Larang Pengunaan Petasan untuk Perayaan Malam Tahun Baru

Hasil statistik pariwisata kunjungan tertinggi wisata ada di kawasan Pantai Parang Tritis, sampai saat ini sudah mencapai tahun ke sembilan (9). Selanjutnya dari delapan (8) destinasi yang dikelola pemerintah tersebut : Goa Cermai, Goa Selarong, Pantai Parang Tritis, Pantai Depok, Pantai Samas, Pantai Pandansimo, Pantai Kwaru dan Goa Cemara. Dari retribusi di kawasan pantai terbagi menjadi 2 area :

1. Kawasan Timur; Parang Tritis - Pantai Depok , Tarif retribusi = Rp. 9.750,-, biaya asuransi Rp. 250,-, Total = Rp. 10.000,-

2. Kawasan Barat : Pantai Samas, Pantai Goa Cemara, Pantai Patihan, Pantai Kwaru, Pantai Pandansimo, dan Pantai Pandansimo Baru tarif retribusi = Rp. 9.750,- , asuransi Rp. 250,- , total = Rp. 10.000,-

Saat ini Pemerintah Pusat tengah mendongkrak sektor pariwisata dengan memprioritaskan pembangunan, salah satu yang dibangun oleh pemerintah di Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta yaitu Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Setelah diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 2 Juni 2023, JJLS diharapkan dapat membangun koneksi jalan dari ujung barat sampai ujung timur Pulau Jawa melalui jalur lintas selatan. Sehingga harapannya daya saing produk yang dihasilkan di daerah Jawa bagian Selatan dapat meningkat.

Berdasarkan wawancara dengan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul diketahui bahwa terdapat peluang dan ancaman dari dampak adanya Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Lokasi JJLS yang berada di Kawasan Wisata Pantai Selatan dan menjadi salah satu PAD melalui retribusi di Kabupaten Bantul sehingga apabila nanti Jembatan Srandakan Tiga dan Kelok Delapan Belas yang menghubungkan Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Bantul sudah tersambung, maka para wisatawan akan bebas melalui JJLS tanpa dipungut retribusi TPR (Tempat Pemungutan Retribusi,) sehingga dengan kondisi ini apabila Kabupaten Bantul tidak segera memetakan lahan-lahan masuk ke pantai untuk TPR, maka akan menjadi preseden buruk bagi Kabupaten Bantul sehingga akan terjadi “loss PAD”, PAD (Pendapatan Asli Daerah) akan berkurang.

Pelaksanaan PbM ini menggunakan metode sosialisasi dan pendampingan. Dengan kegiatan yaitu 1). Sosialisasi manajemen Ticketing, 2). Pendampingan penggunaan transaksi retribusi non tunai, 3). Pendampingan penggunaan Zpos.

Namun ketika Tim Pengabdian Masyarakat UPN “Veteran” Yogyakarta yang terdiri dari Dr. Sujatmika, M.Si., Dra. Sri Kussujaniatn, M.Si., Dra. Anis Siti Hartati, M.Si., dan Dr. Ir. Budiarto melakukan kunjungan ke salah satu TPR di Kawasan Wisata Pantai Selatan, dijelaskan bahwa penggunaan transaksi retribusi non tunai masih kurang efektif dilakukan di lapangan dikarenakan adanya kendala sinyal dan juga mengakibatkan antrian semakin lama. Hal ini yang menjadikan transaksi retribusi di Kawasan Wisata Pantai Selatan masih menggunakan tunai.

Sehingga dengan adanya permasalahan diatas, yang dilakukan oleh Tim Pengabdian yaitu membantu memetakan adanya kios-kios mobil sebagai TPR sementara di Kawasan Wisata Pantai Selatan serta mendukung penggunaan transaksi retribusi secara tunai dan non tunai dengan pembayaran non tunai yang lebih bervariasi seperti penggunaan tap cash atau qris.

Narasumber dalam penelitian ini Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Adapun Tim Abdimas terdiri dari 1. Sujatmika, 2. Sri Kussujaniatun, 3. Anis Siti Hartati dan 4. Budiarto. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: positif (100%)