Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: TransJakarta
Kasus: stunting
Tokoh Terkait
Transportasi Umum Jakarta Harus Bersih dari Atribut Kampanye
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Atribut dan alat peraga kampanye harus bersih di armada transportasi umum milik Pemprov DKI Jakarta seperti TransJakarta, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), serta JakLingko.
Hal tersebut wajib dipatuhi sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga:
Prabowo Gibran Pilih Ngantor di Hari ke-32 Kampanye
Dalam Pasal 70 ayat (g) disebutkan bahwa alat peraga kampanye dilarang ditempelkan di sarana dan prasarana publik serta di pasal 71 ayat (e) menyebut APK juga dilarang di fasilitas tertentu milik pemerintah.
"Kita semua sepakat ya bahwa selama itu trasnsportasi publik resmi milik Pemprov, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, yang dikutip melalui website DPRD DKI Jakarta (30/12).
Baca Juga:
Anies Diduga Ditampar Saat Kampanye, Timnas AMIN Perketat Pengamanan
Ismail juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu tahun 2024 agar tidak menempelkan stiker-stiker yang dapat merusak estetika pada transportasi umum.
Pasalnya, kata dia, Jakarta harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan kenyamanan warga di transportasi Ibu Kota.
"Sehingga keinginan keinginan untuk berkampanye dengan alat-alat yang bisa dilekatkan untuk tidak dilakukan," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
Atikoh Kampanyekan Makan Telur Bagi Ibu Hamil Cegah Stunting
Sentimen: positif (98.1%)