Bawaslu Kota Blitar Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg hingga Capres yang Terpasang
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Blitar (beritajatim.com) – Bawaslu Kota Blitar bakal menertibkan seluruh alat peraga kampanye milik para Caleg maupun Capres yang terpasang di tempat umum. Penertiban ini rencananya akan dilakukan besok, Selasa (14/11/23).
Penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah jelang memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024. Dalam kegiatan kali ini, Bawaslu hanya akan menertibkan alat peraga kampanye dan bukan alat peraga sosialisasi.
Alat peraga kampanye yang bakal ditertibkan adalah berupa baliho, banner ataupun pamflet yang berisi ajakan untuk mencoblos calon tersebut. Sementara yang untuk baliho atau benner yang hanya berisi foto Caleg dan tidak mengajak untuk mencoblos masuk kategori alat peraga sosialisasi, sehingga tidak akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP Kota Blitar.
“Kemarin kami sudah mengimbau ke masing-masing peserta untuk menurunkan sendiri, jika masih ada yang terpasang maka akan kami turunkan besok,” kata Roma hudi fitrianto, Kata Ketua Bawaslu Kota Blitar, Senin (13/11/23).
Sebelumnya, Bawaslu Kota Blitar telah berkoordinasi dengan partai politik yang ada. Bawaslu Kota Blitar meminta agar para Parpol tersebut mencopot sendiri alat peraga kampanye Caleg hingga Capresnya sendiri.
Bawaslu juga sudah memberi tahu bahwa jika alat peraga kampanye tersebut tidak segera dicopot, maka tanggal 14 November 2023 besok akan dicopot paksa oleh petugas. Saat ini Bawaslu sedang berkeliling Kota Blitar untuk memeriksa adakah alat peraga kampanye yang terpasang dan belum dicopot oleh Parpol atau Caleg yang bersangkutan. “Sudah tidak banyak tapi ada di beberapa titik ini kami masih keliling ini,” tegasnya.
Nantinya alat peraga kampanye yang ditertibkan oleh Satpol PP dan Bawaslu akan diamankan di gudang Bawaslu. Setelah ini baru akan dikoordinasikan lagi dengan pihak terkait, akan dikemanakan alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut. “Sementara ini masih kami koordinasi yang pasti kita simpan dulu, kemudian nanti mau diapakan kita komunikasikan lagi dan koordinasikan dengan pihak terkait,” tutupnya.
Tahapan masa kampanye Pemilu 2024, akan dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. KPU Kota Blitar pun saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait fasilitas kampanye Pemilu.
Pemetaan titik pemasangan alat peraga kampanye juga tengah dikoordinasikan oleh KPU Kota Blitar bersama pihak pihak tertentu. Sesuai dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023, Proses Kampanye diperbolehkan di fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan.
Pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan hanya diperbolehkan pada Sabtu dan Minggu saja . Namun sebelum memasuki masa tahapan kampanye tersebut semua alat peraga kampanye harus ditertibkan semua.
“Pertama kami fasilitasi pemasangan titik lokasi alat peraga kampanye. Tapi sebelum itu kami akan menertibkan terlebih dahulu alat peraga yang sekarang sudah terpasang di sejumlah titik,” kata Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar. (owi/kun)
BACA JUGA: KPU Blitar Kekurangan 3.000 Lebih Bilik Pemungutan Suara
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: netral (61.5%)