Sentimen
Positif (99%)
31 Des 2023 : 00.20
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejati DKI Minta Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Firli

31 Des 2023 : 00.20 Views 4

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kejati DKI Minta Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Firli

Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada  Polda Metro Jaya. Polisi diminta melengkapi berkas kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. "Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Desember 2023. Herlangga menyampaikan berkas perkara Nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus dikembalikan pada 28 Desember 2023. Tak disebutkan tenggat waktu perbaikan berkas perkara tersebut. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.   Tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa 104 saksi selama proses penyidikan. Kemudian, telah memeriksa 11 saksi ahli. Rinciannya, empat orang ahli hukum pidana, dua orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi, satu orang ahli digital forensik, satu orang ahli multimedia, satu orang ahli kriminologi, dan satu orang ahli psikologi forensik. Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimasukkan dalam berkas perkara. Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi. Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada  Polda Metro Jaya. Polisi diminta melengkapi berkas kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
 
"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Desember 2023.
 
Herlangga menyampaikan berkas perkara Nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus dikembalikan pada 28 Desember 2023. Tak disebutkan tenggat waktu perbaikan berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.
 
Tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa 104 saksi selama proses penyidikan. Kemudian, telah memeriksa 11 saksi ahli.
 
Rinciannya, empat orang ahli hukum pidana, dua orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi, satu orang ahli digital forensik, satu orang ahli multimedia, satu orang ahli kriminologi, dan satu orang ahli psikologi forensik. Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimasukkan dalam berkas perkara.
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
 
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Sentimen: positif (99.2%)